
3 Mobil Box Bermuatan Mikol, di amankan BC Karimun.(f.dok)
Karimun, Silabusnews.com – Tim patroli darat Bea Cukai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan penegahan 3 unit sarana pengangkut berupa mobil box di dua tempat berbeda pada, Kamis 3 Oktober 2019 lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi mengatakan, pada hari tersebut sekitar pukul 1.50 WIB pihaknya menegah 2 unit mobil box dengan nomor polisi BP 8827 KY dan BP 8362 KY yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A diduga eks impor dan pakaian Bekas di simpang Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kemudian pada pukul 2.20 WIB, pihaknya kembali menegah 1 unit mobil box lainnya dengan nomor polisi BP 8186 KY di Batu Lipai, Kecamatan Meral. Mobil box tersebut kedapatan membawa muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A.
Selanjutnya sambung Bagus, petugas Bea Cukai memerintahkan sopir untuk membawa mobil box beserta muatannya tersebut ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Sesampainya di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas yang disaksikan juga oleh sopir dan kernek. Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut yaitu sebanyak 9.024 kaleng MMEA golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA golongan A merk Tiger dan 50 karung pakaian bekas.
“Telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HR sebagai sopir dan A sebagai pemilik mobil tersebut,” ungkap Bagus Hariadi melalui siaran persnya kepada kepriterkini.id, Rabu 16 Oktober 2018 sore.
Dia mengungkapkan , terhadap barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan,” katanya.
Bagus Hariadi menyebutkan, berdasarkan pelanggaran tersebut, diduga telah melanggar UU Pabean No. 39 Tahun 2007 dan UU Cukai No. 17 Tahun 2006. Barang-barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mempunyai nilai kurang lebih Rp. 254.880.000,-
“Untuk potensi kerugian negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan tersebut kurang lebih sekitar Rp 70.092.000,” tandasnya.
( Me)










