Utang Teman: Perjanjian atau Sekadar Kepercayaan

Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, f. Dokumen

Relasi pertemanan kerap diuji oleh satu hal yang tampak sederhana, yakni utang. Bermula dari niat membantu, berujung pada rasa sungkan menagih, lalu berakhir pada renggangnya hubungan. Fenomena ini lazim terjadi saat terjadi pinjam-meminjam tanpa tulisan, tanpa tenggat jelas, bahkan tanpa saksi. Pertanyaannya, dalam kacamata hukum, apakah utang antar teman termasuk perjanjian yang mengikat atau sekedar urusan kepercayaan yang tidak memiliki kekuatan hukum?

Hukum perdata Indonesia pada dasarnya tidak mensyaratkan bentuk tertulis untuk setiap perjanjian. Selama ada kesepakatan antara para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian dianggap sah. Prinsip ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi dasar hukum hubungan keperdataan di Indonesia. Dengan demikian, utang antar teman pada dasarnya adalah perjanjian. Perikatan ini tidak kehilangan kekuatan hukumnya hanya karena tidak dituangkan dalam tulisan. Kesepakatan lisan tetap sah, sepanjang dapat dibuktikan. Di sinilah letak persoalannya yang bukan pada sah atau tidaknya, tetapi pada pembuktiannya.

Dalam praktik, sengketa utang antar teman sering kali menemui jalan buntu karena minimnya bukti. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada saksi, bahkan kadang tidak ada bukti transfer. Ketika terjadi wanprestasi misalnya, utang tidak dibayar sesuai kesepakatan dimana pihak yang dirugikan kesulitan membuktikan adanya hubungan hukum. Akibatnya, banyak kasus yang secara moral jelas “utang”, tetapi secara hukum sulit ditegakkan. Di titik ini, kepercayaan yang menjadi dasar hubungan justru menjadi kelemahan dalam pembuktian. Hukum membutuhkan bukti, bukan sekadar keyakinan.

Ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang, maka secara hukum ia dapat dikategorikan melakukan wanprestasi. Wanprestasi tidak hanya terjadi dalam kontrak bisnis, tetapi juga dalam hubungan personal, termasuk pertemanan. Namun, berbeda dengan hubungan bisnis yang cenderung formal, relasi pertemanan sering kali dibebani faktor emosional. Banyak pihak enggan menempuh jalur hukum karena khawatir merusak hubungan. Akibatnya, penyelesaian lebih sering dilakukan secara informal atau bahkan dibiarkan tanpa penyelesaian sama sekali.

Utang antar teman berada di persimpangan antara etika dan hukum. Secara etis, kewajiban membayar utang adalah hal yang jelas. Namun secara hukum, tanpa bukti yang memadai, penegakan hak menjadi sulit. Di sinilah pentingnya kesadaran hukum dalam hubungan personal. Membuat perjanjian tertulis bukan berarti tidak percaya, melainkan bentuk kehati-hatian. Bahkan, catatan sederhana mengenai jumlah utang, tenggat waktu, dan kesepakatan pembayaran dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa. Selain itu, perkembangan teknologi juga memberikan alternatif pembuktian, seperti bukti transfer, percakapan digital, atau rekaman komunikasi. Semua ini dapat memperkuat posisi hukum para pihak.

Sering kali, formalitas dianggap merusak keakraban. Padahal dalam banyak kasus, justru ketiadaan formalitas yang memicu konflik. Ketika ekspektasi tidak jelas, berapa lama harus dibayar, bagaimana cara pembayaran, maka potensi kesalahpahaman menjadi besar. Dengan adanya kesepakatan yang jelas sejak awal, baik secara lisan maupun tertulis, hubungan justru lebih terlindungi. Kejelasan bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan cara menjaga kepercayaan itu sendiri.

Utang antar teman bukan sekadar soal kepercayaan, tetapi juga merupakan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum. Masalahnya bukan pada keberadaan hukum, tetapi pada kesiapan untuk mengantisipasi risiko melalui pembuktian yang memadai. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum sering kali hadir secara diam-diam tersembunyi di balik relasi personal. Namun ketika konflik muncul, hukum menjadi rujukan utama. Karena itu, membangun kesadaran hukum sejak awal bukanlah hal yang berlebihan. Kepercayaan tetap menjadi fondasi utama dalam pertemanan. Tetapi dalam urusan utang, kepercayaan yang disertai kejelasan justru akan menjaga hubungan tetap sehat. Sebab dalam hukum, yang diingat bukan niat baik, melainkan apa yang dapat dibuktikan.

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses