THR Tahun 2020 Dapat Di Tunda 

Silabusnews.com, Bintan – Kasak kusuk omongan para pekerja swasta di Kabupaten Bintan mulai terdengar terkait pembayaran THR. Umumnya pekerja khawatir bakal tidak mendapatkan THR, oleh karena pada masa pandemi corona virus covid-19 yang mana pada saat ini mengalami kesulitan ekonomi dampak Pandemi COVID-19.Pekerja hanya bekerja 50 persen saja dari jadwal masuk kerja,tidak seperti biasanya, begitu pula dengan penerimaan gaji.

Salah seorang pekerja di kawasan resort Lagoi, yang namanya  tidak mau dipublikasikan menyampaikan rasa khawatirnya, dan ingin mencari tahu terkait pembayaran THR ini, Selasa (12/05/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, ketika diwawancarai terkait pembayaran THR Hari Raya,menuturkan bahwa saat ini akibat mewabahnya virus corona covid-19 ini,sangat berdampak pada kelangsungan usaha namun tidak terlepas bahwa THR Hari Raya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yang isinya memuat, agar para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja maksimal H-7 atau sepekan sebelum lebaran,paparnya.

Selain itu permenaker, ada juga Surat Edaran.(SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 6 Mei 2020, yang ditujukan kepada seluruh gubernur se Indonesia.

Jadi, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan yang berlaku, wajib melakukan dialog dengan pekerjanya, serta melaporkan hasil keputusannya ke Disnaker, jelasnya.

Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan, yang intinya adalah pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap dibayarkan dalam tahun 2020. Pungkasnya

“Sambungnya jika ada perusahaan tidak mau membayarkan THR, maka laporkan perusahaan tersebut ke Disnaker, dan nanti akan kita proses sesuai aturan,” tutupnya.

(Patar Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses