Silabusnews.com, Bintan — PT Bintan Resort Cakrawala (PT. BRC) akan menerapkan pengaturan penggunaan kendaraan untuk kawasan Bintan Beach International Resort (BBIR) Lagoi, mulai hari ini, Rabu (13/05/2020)
Pengaturan penggunaan kendaraan ini merujuk kepada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Informasi ini diterbitkan oleh GM Operasional, Prakash Nair melalui surat bernomor 116/LET/HRD/IV/20 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala HRD, kontraktor dan seluruh perusahaan yang ada di dalam kawasan Lagoi, yang isinya memuat tentang pengaturan kendaraan di kawasan BBIR.
Admin umum PT BRC, Edi Marta ketika ditanya mengatakan pemberlakuan ini diterapkan untuk satu malam nggu ini, dan melihat perkembangan kedepannya, apa perlu masih diterapkan atau tidak.
“Jangan ada akal-akalan dalam penerapan ini, misalnya ada karyawan yang naik atau turun setelah atau sebelum pengecekan di pos pemeriksaan,” imbaunya.
Dan untuk perusahaan – perusahaan lain, diharapkan untuk mengatur jadwal masuk karyawannya agar tidak saling menumpuk di jam yang sama, dan mohon untuk kerjasamanya, pungkasnya.
(Patar Sianipar)






