Yayat Darmawi SE SH MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA. Foto: Ar Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar,Singkawang – Pembangunan tahap II Bandara Singkawang yang rencananya akan dilanjutkan, semestinya di kaji ulang lagi oleh Kementerian, mengingat untuk kelanjutan pembangunan itu mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp 100 miliar, hal ini disampaikan Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Senin (10/05/2021)
“Penyebab terjadinya permintaan agar dikaji ulang pihak kementerian, adalah Karena diatas tanah yang akan dibangun bandara tersebut yang sedang dilakukan Land Clearing atau pembersihan Lahan, ternyata masih dalam status lahan Sengketa,” paparnya.
“Sengketa antara Keddy Alias Akiak dengan E. Kusmayadi, yang saat ini sedang terjadi proses Perdata di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Register Perkara No.49/Pdt.G/2020/PN.Skw,” bebernya.
Di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum E. Kusmayadi, Syarifuddin, SH, SH.I, MH menyayangkan, pernyataan Wali kota Singkawang yang menyatakan bahwa, lahan yang akan dibangun Bandara Baru Kota Singkawang sudah clear.
“Saya menyayangkan pernyataan Wali kota Singkawang yang menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Bandara Baru Kota Singkawang sudah clear, sementara pemilik lahan masih bertaruh nasib di pengadilan dan Sekarang sedang dalam Proses Kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Diketahui, tanah Milik E. Kusmayadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617 dengan Luas :14.360 M2., sedangkan Keddy Alias Akiak didalam gugatannya menyatakan Tanah Miliknya seluas : 120 Ha, mendapat Penyerahan dari Pi’ie Bin Lambong.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan mengambil langkah hukum pidana, terhadap perusakan banner dan lahan diduga yang telah dilakukan oleh Kontraktor. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum makna equality before the law, dihampir semua konstitusi hukum negara Kesamaan dihadapan hukum, berarti setiap warga harus diperlakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah khususnya Kota Singkawang,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan tanda terima kontra memori kasasi nomor : 01/Akta.Pdt.Kas/2021/PN.Skw Jo.Nomor 14/PDT/2021/PT.PTK Jo.Nomor : 49/Pdt.G/2020/PN.Skw, selaku Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding sekarang sebagai Termohon Kasasi agar Pemerintah Kota Singkawang, dapat bertindak arif, adil dan bijaksana dalam melaksanakan lanjutan pembangunan bandara Kota Singkawang.
“Dengan tidak mengenyampingkan hak- hak keperdataan seseorang warga negara yang berakibat terindikasi terjadi perampasan Hak keperdataan,” tambahnya.
Pengacara senior itu menyebutkan,
Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan Kompleks tentang kesetaraan, kewajaran dan keadilan.
“Kepercayaan pada persamaan dihadapan hukum disebut Egalitarinisme hukum,” tuturnya
Ditambahkan Yayat Darmawi, mengatakan bahwa terkait dengan singkronisasi hasil investigasi yang telah dilakukan anggotanya beberapa waktu yang lalu dilokasi yang akan dibangun Bandara.
“Ternyata didapati banyak masalah yang belum bisa dituntaskan dan masalah masalah tersebut mengarah pada kerugian Negara,” paparnya
“Mengingat rentan dengan persoalan hukum dan akan berdampak negative nantinya, polemik yang sangat kompleks dan belum dapat terselesaikan harus dijadikan tolak ukur oleh Pemerintah Pusat dalam menggelontorkan dana,” imbuhnya
“Saya mengendus adanya tendensi Korupsi pada proyek pembangunan Bandara tersebut, jadi diminta agar KPK-RI semestinya harus bisa mengincar adanya dugaan korupsi,” pungkasnya
penulis : AR
Editor: Patar







