Sebua Mobil Truk ekspedisi bermuatan Penuh tumbang di jalan Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu.(f. Ali, silabusnews.com)
Kalbar – Guna membatasi beban muatan angkutan setiap kendaraan, Gubernur Kalabar, Sutarmiji keluarkan edaran Khusus bagi angkutan
yang akan melintas di beberapa ruas jalan Provinsi, terutama yang ada di Kabupaten Kubu Raya (jalan Sungai Durian-Rasau Jaya), dan di Kabupaten Kayong Utara ( jalan Teluk Batang-Sukadana), dan (jalan Sukadana-Siduk).
Ada 5(lima) poin penting dalam edaran Gubernur nomor: 550/670/DISHUB.C. tertanggal 16/07/2020.
1,(Pertama), pembatasan muatan kendaraan angkutan barang melebihi 5(lima) ton atau setara dengan jumlah berat yang diperbolehkan 7(tujuh)ton untuk kendaraan barang yang melalui ruas jalan Sungai Durian – Rasau Jaya, angkutan penyeberangan, Rasau Jaya-Teluk Batang, Teluk Batang-Sukadana, dan ruas jalan Sukadana-Siduk.
2,(Kedua), setiap kendaraan angkutan barang yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan Rasau Jaya-Teluk Batang harus menunjukkan dokumen penimbang kendaraan dari unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan, serta melampirkan foto/dokumentasi barang dan kendaraan pada saat ditimbang.
3(Ketiga), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat agar dapat memberikan pelayanan penimbangan kendaraan angkutan barang yang akan melalui ruas jalan tersebut di UPPKB Siantan, serta menertibkan Dokumen Penimbangan Kendaraan yang tidak melebihi berat muatan lima ton atau setara dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) tujuh ton dan melampirkan foto atau dokumentasi barang muatan pada saat ditimbang.
4(keempat), setiap operator angkutan penyeberangan Rasau Jaya-Teluk Batang harus memastikan bahwa kendaraan angkutan barang yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan, membawa barang dengan muatan tidak Iebih dari lima ton atau setara dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) seberat 7(tujuh)ton.
5. Yang kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Polres Kabupaten Kayong Utara, dan Polres Kabupaten Kubu Raya secara bersama-sama melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran tersebut.
(Ali)








