Poto bersama usai mediasi di ruang Kantor Wilker PSDKP Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.(f. Ali, silabusnews.com)
Ketapang – Pasca terjadinya kerusakan alat tangkap nelayan tradisional yang disinyalir akibat terseret Pukat Trawl milik Nelayan Sukabangun, akhirnya terjadi kesepakatan setelah diadakan mediasi antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh PSDKP bertempat di ruang rapat Kantor PSDKP Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat(17/07/2020).
Dalam mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Sukabangun Dalam, Kepala Desa Sui Putri, dan Kepala Desa Tanjung Baik Budi. Turut hadir pula dari Sat Polair, PNPK, LP -KPK, dan perwakilan Nelayan.
Setelan melalui Diskusi panjang dihasilkan 12(dua belas) poin perjanjian yang di tandatangani oleh masing-masing pihak perwakilan Nelayan, dan 3(tiga) Kepala Desa, yang disaksikan instansi terkait, Pos AL Ketapang, Sat Polairud Ketapang, Wilker PSDKP Ketapang.
12(dua belas) poin kesepakatan sebagai berikut:
1, Bila dikemudian hari terjadi terjadi permasalahan antar masyarakat kami, kami bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melakukan perbuatan anarkis(pengrusakan ;kapal/perahu, alat tangkap) atau main hakim sendiri terhadap nelayan lainnya, melakukan ancaman dalam bentuk apapun termasuk melarang beroperasi diwilayah tersebut.
2. Terkait kerusakan yang ditimbulkan, diselesaikan melalui musyawarah antar Desa terkait.
3.Terlait ganti rugi yang terjadi, diselesaikan melalui musyawarah antar Desa terkait dengan menunjukan bukti-bukti kerusakan/kehilangan yang ditimbulkan oleh masyarakat nelayan tersebut, serta menyampaikan informasi terkait pelaku/penyebab kerusakan.
4. Apabila terjadi tangkap tangan terhadap pelaku perusakan alat tangkap(baik sengaja atau tidak disengaja) untuk diamankan oleh masyarakat nelayan atau desa di lokasi terkait tanpa adanya tindakan anarkis.
5.Setiap masyarakat nelayan di masing-masing Desa wajib memasang tanda/rambu-rambu pada alat tangkap yang digunakan atau dioperasikan, minimal setiap 300meter diberikan tanda pada alat tangkap(Rawai) masing-masing masyarakat nelayan tersebut.
6.jarak penangkapan kapalyang digunakan alat tangkap Trawl mini(pukat tarik diatas 5mill dari bibir pantai.
7. Apabila masyarakat nelayan tradisional tidak beroperasi di radius lebih kurang 5 mil, diijinkan untuk melakukan operasi penangkapan antara 3-5 mil tanpa menimbulkan kerugian /kerusakan kepada masyarakat nelayan tradisional tersebut.
8. Setiap nelayan yang melakukan perusakan pada alat tangkap secara disengaja atau tidak disengaja, hendaknya bertanggung jawab dan bertindak jujur untuk melaporkan atau menyampaikan kepada pihak terkait mengenai kerusakan yang disebabkan.
9.Setiap masyarakat nelayan yang dirugikan terkait rusak atau hilangnya alat tangkap, hendaknya bersikap jujur dan bertanggungjawab atas jumlah alat tangkap yang rusak atau hilang kepada pihak terkait.
10.Setiap kejadian atau permasalahan terkait antar masyarakat nelayan di wilayah masing masing wajib dilaporkan/disampaikan kepada Desa masing-masing untuk dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.
11.Apabila terjadi suatu permasalahan dan tidak ditemukan jalan keluar, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
12. Yg terakhir. Apabila dikemudian hari dirasa perlu dilakukan perubahan terkait surat perjanjian ini, dapat di ubah melalui pertemuan/ musyawarah antar pihak-pihak terkait.
Mediasi diakhiri dengan foto bersama.
(Ali)






