Sidang Paripurna DPRD Kepri Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tahun 2019

Plt Gubernur Kepri, Isdianto, menyerahkan kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Laporan Ranperda Penggunaaan APBD Tahun 2019 (Foto Patar Sianipar)

Silabusnews.com, Tanjungpinang – pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, pada Sidang Paripurna penyampaian.Ranperda, bertempat di siang siang Utara, Dewan.Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Kamis (25/06/2020) pagi

Sidang Paripurna terbuka untuk unum, yang dipimpin.dan dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dengan dihadiri 27 orang anggota DPRD dan dilakukan sesuai protokol kesehatan, dan.juga dengan teleconference mengingat untuk pembatasan jumlah dalam.ruangan, ujar Jumaga sembari membuka Sidang Paripurna.

Mengawali penyampaiannya, Isdianto menyampaikan, seperti telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional, yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” lanjutnya.

Tahapan tersebut dilakukan setelah penyampaian laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini dapat kami susun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan ini,sayai sampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

“Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas dalam memotret kinerja Pemerintah Daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau,” terangnya.

Tujuan pemerintah, daerah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis. transparan dan akuntabel dapat tercapai laporan hasil pemeriksaan BPK RI, pada sidang paripurna istimewa DPRD, tanggal 29/05/ 2020,
telah disampaikan. berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau, pada 31 Desember 2019.

Laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan (LP), saldo anggaran lebih ( SAL) laporan operasional (LO),, laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian berdasarkan standar akuntansi pemerintah

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI,” ujarnya.

Selanjutnya, penyampaian secara umum substansi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Pertama, pendapatan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi sebesar 3,9 Triliun Rupiah dari yang dianggarkan sebesar 3,7 Triliun Rupiah.

Kedua, belanja dan transfer ke kabupaten kota terealisasi sebesar 3,65 Triliun Rupiah dari yang dianggarkan sebesar 3,8 Triliun Rupiah.

Ketiga, Neraca yang terdiri dari aset sebesar 6,45 Triliun Rupiah dengan kewajiban sebesar 417,4 miliar rupiah dan ekuitas sebesar 60 38 Triliun Rupiah.

Sebelum mengakhiri, Iadianto mengharapkan kepada pimpinan dan anggota dewan agar dapat memberikan koreksi saran dan masukan sehingga ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi semakin baik, pungkasnya.

(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses