BATAM, Silabusnews.com — Rencana peresmian Pos Pelayanan (Pospel) HKBP Palmarum Resort Palmarum di Kompleks Cipta Land, Tiban, Kota Batam, yang dijadwalkan Minggu (4/10/2026) besok, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola organisasi, dasar hukum pembentukan, serta status sejumlah penatua yang disebut pernah dikenai sanksi berdasarkan RPP.
Pengumuman peresmian tercantum dalam Warta Jemaat HKBP. Tempat pelayanan tersebut sebelumnya dikenal sebagai Pos Parmingguon HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, yang semula berada di bawah naungan Pospel HKBP Gloria Tiban Lama, Resort Tiban Lama.
Seiring berjalannya waktu, jemaat di pos pelayanan itu terpecah menjadi dua kelompok pelayanan. Salah satunya berkembang menjadi Pospel baru yang kini secara administratif ditempatkan di bawah HKBP Palmarum Resort Palmarum dan akan segera diresmikan.
Perpindahan lingkup pelayanan dari satu Resort ke Resort lain ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP? Masyarakat jemaat meminta kejelasan mengenai peran Resort Tiban Lama, Resort Palmarum, serta Praeses HKBP Distrik XX Kepulauan Riau dalam pengambilan keputusan tersebut.
Hingga saat ini belum ada kepastian apakah pembentukan Pospel baru ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) atau instrumen resmi lainnya. Jemaat menantikan informasi mengenai nomor, tanggal, penerbit, serta dasar aturan yang dijadikan landasan pembentukannya.
Selain persoalan perpindahan wilayah, hal lain yang tak kalah penting adalah keberadaan sejumlah penatua yang disebut sebelumnya pernah dikenai sanksi atau skorsing berdasarkan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP).
Publik berhak mengetahui mekanisme pemulihan status pelayanan para penatua tersebut. Apakah proses pengaktifan kembali telah melalui prosedur pemulihan yang sah dan dituangkan dalam keputusan tertulis? Lebih dari itu, jika pelayan yang bersangkutan kini bertugas di lingkungan Resort yang berbeda, apakah Resort penerima dan Praeses Distrik telah melakukan verifikasi riwayat sanksi dan status keanggotaan mereka?
Kejelasan atas hal ini menjadi sangat penting agar penerapan aturan organisasi berjalan konsisten dan transparan. Jika sanksi telah selesai dijalani dan status telah dipulihkan, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika masih ada konsekuensi yang berlaku, status tersebut harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan HKBP.
Dengan demikian, peresmian Pospel di Cipta Land bukan sekadar penandaan tempat ibadah baru, melainkan ujian tata kelola organisasi: bagaimana aturan dijalankan, bagaimana perpindahan lingkup pelayanan antar-Resort diproses, dan bagaimana pelayan yang pernah dikenai sanksi dikembalikan bertugas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Praeses HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, Pendeta Hendri Banuarea, melalui pesan WhatsApp terkait dasar pembentukan Pospel, mekanisme penempatan di bawah Resort Palmarum, serta status para penatua yang dimaksud. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima.
Pihak berwenang di lingkungan HKBP Distrik XX Kepri diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan utuh, agar jemaat dapat memperoleh kepastian hukum organisasi sekaligus kejelasan mengenai proses pelayanan yang transparan./Red









