BATAM, Silabusnews.com — Aktivitas penimbunan tanah yang diduga merambah dan merusak kawasan hutan mangrove di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kian memprihatinkan. Kegiatan yang berpusat di kawasan depan PT Marcopolo Shipyard itu kini diduga sengaja dilakukan secara gencar pada malam hari, memicu kecurigaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait didesak segera turun tangan secara langsung dan menyeluruh.
Berdasarkan pantauan serta informasi yang dihimpun awak media, sejak pertengahan September 2026, aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk pengangkut berubah pola: siang hari terlihat sepi, namun begitu malam tiba, tepatnya mulai pukul 20.00 WIB ke atas, puluhan unit truk terlihat keluar-masuk menuju lokasi penimbunan.
“Kalau siang sepi. Tetapi sekitar pukul 20.00 WIB ke atas dump truk mulai keluar masuk. Dalam satu malam bisa puluhan rit. Kami menduga aktivitas malam hari dilakukan supaya tidak mudah terpantau petugas,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/9/2026).
Sumber tersebut juga menyebut adanya pihak yang diduga memimpin atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dengan inisial “Aa”.
“Informasi yang saya dengar, yang bertanggung jawab berinisial Aa. Tetapi tentu aparat yang harus menyelidiki siapa sebenarnya pemilik kegiatan ini,” tambahnya.
Bukti visual yang diperoleh media memperlihatkan tumpukan tanah yang semakin melebar dan mengarah langsung ke areal yang masih berisi tegakan pohon bakau. Lokasi tersebut juga diketahui berada di sekitar kawasan yang ditandai dengan tugu batas kawasan hutan lindung. Hal ini memunculkan kekhawatiran: jika penimbunan dilakukan tanpa izin sah, maka terjadi dugaan pelanggaran berat terhadap perlindungan lingkungan dan tata ruang.
Mangrove bukan sekadar tumbuhan tepian — ekosistem ini berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi, tempat berkembang biak biota laut, serta penyerap karbon yang menjaga keseimbangan iklim dan keselamatan pesisir. Kerusakan yang terus berlanjut tanpa penangan dapat menimbulkan kerugian lingkungan yang sulit dipulihkan.
Kasus ini sebenarnya telah disorot sebelumnya, namun hingga kini aktivitas penimbunan masih terlihat berjalan. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta instansi kehutanan dan kepolisian. Warga menilai pemeriksaan yang hanya dilakukan pada siang hari tidak akan efektif, karena kegiatan justru berlangsung di malam hari.
“Kami meminta Polda Kepri dan aparat lingkungan hidup turun pada malam hari. Jangan hanya datang ketika aktivitas sedang berhenti. Kalau terus dibiarkan, mangrove di Sei Pelunggut bisa habis,” tegas warga lainnya.
Warga mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada sopir atau pekerja lapangan saja. Pihak berwenang diminta menelusuri siapa pemodal, pemberi perintah, pemilik lahan, serta dokumen perizinan yang digunakan sebagai dasar kegiatan tersebut. Apakah ada izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, atau izin reklamasi yang sah? Jika tidak ada, maka kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan seketika.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BP Batam, DLH Kota Batam, maupun Ditreskrimsus Polda Kepri terkait status kawasan, legalitas kegiatan, maupun tindakan pengawasan yang telah dilakukan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik./Timred







