Pelayanan Imigrasi Dari Tiga Kecamatan Berubah Menjadi Tujuh Kecamatan

Kantor Imigrasi Bintan

Bintan, Kepri – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berubah menjadi Kantor Imigrasi Bintan mulai tanggal 5 Oktober 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto kepada para insan pers di aula Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Selasa (29/09/2026) sore.

Dengan demikian Kantor Imigrasi Tanjunguban yang sebelumnya melayani tiga kecamatan yakni Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong secara otomatis wilayah kerjanya bertambah, yakni kecamatan Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan.

“Ini untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat, melalui kordinasi dengan kecamatan dan unsur lainnya, khususnya kepada warga yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Bintan,” jelasnya.

“Salah satunya menginisiasi bersama pemerintah untuk membuat pos, dan dari ada penamabahan untuk transportasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa imigrasi Bintan memiliki dua kapal, namun sudah kondisi yang perlu peremajaan, semoga terwujud peremajaan nantinya,” harapnya.

Dikesempatan itu, Adi menyampaikan bahwa Keberadaan Imigrasi Bintan juga sebelumnya telqh meraih penghargaan pengelolan laboratorium forensik, yakni maraih penghargaan terbaik ketiga se- Indonesia, dimana telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat forensik, termasuk keaslian paspor dari wisatawan.

Sebanyak 630 dokumen yang telah diperiksa, tidak ditemukan adanya data palsu, sebagai bagian dalam menjaga pintu gerbang pintu masuk, termasuk dokumen yang masuk,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses