Pelaku jambret JA loyo di hadapan Polisi,foto Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kayong Utara – Seorang Pelaku jambret setelah diketahui dua kali melakukan aksinya berhasil diciduk Satreskrim Polres Kayong Utara, Selasa (31/01/2021).
Pelaku berinisial JA(33) warga asal Jl. Tanjung Raya 1 Gg. Asalam Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat diamankan lantaran terlibat aksi penjambretan.
Menurut keterangan Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K, M.Hum melalui Paur Humas Polres IPTU Jaminto Pelaku diamankan saat berada di Jalan Linkar.
“Penangkapan Hari minggu tgl 31 Januari 2021 sekira jam 13.00 wib di Jalan lingkar Dekat Kantor Samsat Kabupaten Kayong Utara,” terang IPTU Jaminto.
Adapun kronologi kejadian pelaku saat berada di Tempat kejadian perkara(TKP) berusaha merampas kalung milik korban MY yang beralamat di Dusun Karya Baru Rt 015 Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara.

” Pelaku merampas lalu menarik hingga putus Perhiasan Emas dalam bentuk kalung seberat 6 (enam) gram yang dipakai pelapor (red) korban. Kemudian pelaku kabur, melarikan diri degan menggunakan sepeda motor merk Mio J,” lanjut Jaminto.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya berupa kalung emas seberat 6 gram dan putus menjadi dua untai.
Selain itu dijelaskan IPTU Jaminto, pelaku juga melakukan aksi yang sama di tempat yang berbeda.
” Penjambretan Hp di lokasi Rantau Panjang,”ujar jaminto .
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis: Ali










