Sekda Meminta: Agar Tidak Membuat Masyarakat Pusing, Apa Lagi ini Dimasa Pandemi Covid-19

Satpol-PP beserta sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengawal pembongkaran bangunan di Jalur hijau. Foto Amir,Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kubu Raya –  Lantaran akan dibangun Pos Kamling dan Garasi mobil ambulance, Pemerintah Desa Kalimas Baru, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya mengacu pada Peraturan Daerah(Perda) no 4 tahun 2010 tentang penertiban umum, melaksanakan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas Jalur Hijau pada Rabu(20/01/2021).

Menurut Ismail pembongkaran yang terjadi terkesan arogan dan bertentangan dengan rasa keadilan, dimana bangunan tempat usahanya yang turut dibongkar.( Salon Yayuk) bersebelahan dengan bangunan Pasar Desa.

” Ini sangat tidak adil, dan terkesan arogan sekali, mengapa hanya bangunan salon saya yang di bongkar?? kalau memang penertiban di jalur hijau kenapa tidak semuanya, ujar Ismail kepada awak Media.

Lanjut dikatakan Ismail bahwa pembongkaran yang dilakukan pihak Desa diduga Cacat Secara Administrasi,

” Hemat saya pembongkaran ini Cacat secara Administrasi, belum ada kejelasan,” lanjut Ismail.

Kepala Desa Kalimas Baru Murdi mengatakan pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah.

” Bahasa yang saya sampaikan memang benar memakai aturan Perda dan perintah langsung dari Bupati Kubu Raya dan Sekda Kubu Raya. Dan eksekusi pembongkaran salon Yayuk ini bukan lagi dari pekerjaan desa, eksekusi tersebut dari Kabupaten, untuk pembongkar itu sendiri, kami dari aparat desa tidak mengetahui sama sekali, pembongkaran bangunan tersebut melibatkannya kurang lebih 20 anggota Satpol PP dan dan 10 anggota dari Polres Kubu Raya serta 5 orang anggota TNI,” terang Murdi. saat ditemui di ruang Kantornya pada Senin(01/02/2021).

Keterangan Murdi selaku Kepala Desa penuh kejanggalan dan tidak sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh Yusran Anizam Sekretaris Daerah Kubu Raya, yang mengatakan tidak mengetahui adanya penertiban/ pembongkaran Salon Yayuk milik Ismail yang di sebut Kades Murdi bahwa itu perintah dari Bupati Kubu Raya dan Sekda Kubu Raya.

“Salah besar kalau kades Kalimas bapak Murdi menyebutkan memperindah ibu kota dengan menertibkan bangunan yang ada dijalur hijau,berapa orang yang harus di korbankan ?? “ujar Yusram.

Sekda meminta agar tidak membuat masyarakat pusing.

” Jangan lagi membuat warga masyarakat desa Kali Mas pusing dengan hal ini, apa lagi ini dimasa Pandemi covid,” tegas Yusram

Dilain pihak Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi melalui sambungan Whatsapp mengatakan bahwa Ismail dan Ahmadi telah mendatangi Kantornya beberapa waktu yang lalu Untuk mengadukan tentang masalah Dana Desa kurang lebih 500 juta digunakan untuk Pembangunan Poskamling di Desa Kalimas.

“Berdasarkan Pengaduan dan Laporan dari Ismail maka Lembaga TINDAK
Melakukan penyuratan kepada Kades meminta untuk dilakukannya penyelesaian secara Musyawarah dengan Baik sebelum dilakukannya Pembongkaran Salon Milik Ismail tersebut, namun ternyata Musyawarah yang diharapkan oleh Lembaga tidak terjadi, sebaliknya malah terjadinya Eksekusi yang mengatasnamakan perintah dari Kabupaten tanpa Surat Perintah ( SK penertiban ) yang jelas dari Bupati, “kata Yayat.

Penulis: Amir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.