Dapur Arang, pengolahan kayu Bakau di olah jadi Arang, foto Rahotan, silabusnews.com
Silabusnews.com,Karimun – Usaha dapur arang di wilayah Tanjung Batu Kecil, Kabupaten Karimun, diduga selama ini telah menggarap habis hutan Bakau (mangrove) di duga tampa izin yang resmi.
Dari pantauan media ini, di daerah Tanjung Batu kecil terdapat dapur arang, yang mana sampai saat ini masih eksis beroperasi,dan juga pemilik dapur arang telah memiliki pelabuhan tersendiri yang dimanfaatkan sebagai tempat sandar kapal setiap membawa muatan arang bakau.
Produksi dapur arang bakau, yang pertumbuhannya terlihat subur dan begitu pesat,bahkan para pengusaha tersebut selama ini leluasa melakukan ekspor keluar negeri hingga mencapai puluhan ton, terang seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan yang berdomisili tidak jauh dari pabrik dapur arang beroperasi.

Kayu bakau bahan arang.
Awak media ini mencoba menanyakan legalitas izin usaha yang dimiliki kepada pihak keluarga pemilik usaha,namun tidak dapat menunjukkan dan berdalih bahwa usaha itu bukan kami punya, itu orang punya dan tidak tinggal disini dia tinggal di Karimun kota imbuhnya. Saat diminta untuk memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi, juga tidak mau memberi nomor teleponnya kadang tidak aktif katanya berdalih.
Tidak berhenti disitu saja, awak media ini mencoba mengkonfirmasi hal temuan ini kepada perangkat Desa yang berada begitu jauh dari pegolahan dapur arang bakau itu, namun yang dapat dijumpai ketika itu hanya Seketaris Desa dan beberapa orang staf yang lainnya yang mana seorang pun diantara mereka tidak mau memberi keterangan terkait produksi arang bakau tersebut,selasa 8 /12/2020.
Sekretaris Desa saat di jumpai hanya mengatakan bahwa memang kami akui pabrik itu sudah lama beroperasi,sejak saya kicil dulu, setahu saya pabrik itu sudah ada. Terkait memiliki izin atau tidak, saya tidak ada wewenang untuk memberi keterangan, itu wewenang Kepala Desa untuk menjawabnya kata SekDes kepada awak media ini.
Saat ditanya keberadaan Kepala Desa dimana? SekDes menjawab lagi dilapangan mengecek kesiapan tiap tiap Tempat Pemungutan Suara(TPS).
Dengan hal itu jangan menunggu hutan mangrove habis dirambah, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Dinas terkait khususnya Dinas kehutanan perlu bertindak dan terjun langsung kelapangan untuk melihat,memahami dan menindaklanjuti apa yang harus diperbuat terkait usaha pabrik dapur arang tersebut.
Dinas Kehutanan Karimun harus ingat keputusan MENHUT SK 4194/MENHUT-Vll/KUH/2014,tanggal 10 Juni 2014 menyebutkan: Dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Hutan mangrove wajib dilindungi di setiap wilayah karena mempunyai manfaat yang besar.
Penulis: Rahotan





