Pembuatan bendungan Air Pokir DPRD KKU di Desa sedahan Jaya, Foto Ali Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Pemasangan pipa air bersih hasil pokok pikiran(Pokir) salah satu anggota DPRD Kayong Utara menuai protes warga dan diduga Kangkangi hukum.
Saluran pipa yang melintasi areal kebun warga yang diakui pemilik nya tanpa adanya pemberitahuan itu berpotensi merusak tanaman durian miliknya.
” Mereka tanpa ada pemberitahuan dan permisi dengan kami, galian untuk pipa itu dapat merusak pohon durian kami, karena akar nya banyak yang dipotong,” sebut H. Simat saat ditemui di rumah kediamannya Selasa(08/12/2020).
Sementara KG Pelaksana lapangan yang mengaku sebagai perpanjangan tangan dari KETUT SEKAWAN salah satu anggota DPRD Kayong Utara, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI)bahwa pemasangan pipa tersebut sudah atas izin dengan pemilik kebun.
“Saya sudah minta izin dengan Bu haji, dan yang ngerjakan ini pun orang setempat yang menerima manfaat,” ucap KG saat ditemui di lokasi kerja di Desa Sedahan Jaya.
Lanjut KG bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pihak pemerintah Desa.
” Saya sudah melayangkan surat tertulis kepada pihak Desa,”lanjut KG.
Naza Nadira Kepala Desa saat di konfirmasi mengatakan, terkait pekerjaan tersebut pihaknya belum ada pemberitahuan adanya pelaksanaan kegiatan.
” Sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke kami, dan saya merasa kecewa, atas kegiatan mereka ini, setiap ada kegiatan tak ada pemberitahuan dan selalu diabaikan” kata Naza.
Dari Pantauan Awak Silabusnews, dari pengerjaan tersebut ada kejanggalan dimana materialnya berupa Batu dan Pasir yang digunakan diambil dari lokasi pengerjaan, yang mana lokasi tersebut masuk dalam areal Taman Nasional serta pemasangan Papan informasinya didalam hutan.
Hermanto Investigator LP3KRI wilayah Kalbar, menyayangkan adanya kegiatan itu yang diduga merusak habitat Taman Nasional serta diduga adanya penilapan anggaran.
” Seharusnya taman Nasional dipelihara, jangan dirusak, bukankah dalam penganggaran sudah tercantum pembelian material baik batu maupun pasirnya, nah kita menduga hal itu ada penilapan anggaran, dan itu merupakan perbuatan yang melawan hukum,”kata Hermanto.
Adji aktivis Kayong Utara meminta APH mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pelaksana.
“Aneh, kenapa Papan nama pekerjaan dipasang didalam hutan, siapa yang dapat membaca informasi tersebut? disana hanya ada monyet yang berkeliaran. Kita minta APH mengusut hal ini, kita menduga ada perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan ini, karena ini pekerjaan yang menggunakan anggaran yang Negara,” tandas Adji.
Sementara itu, pihak TNGP saat Silabusnews minta penjelasan Kamis(10/12/2020)adanya kegiatan dalam areal Taman Nasional, pimpinan tidak berada di tempat, sedang staf dikantor tak berani memberikan jawaban karena takut melanggar kewenangan. Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak TNGP.
Penulis: Ali
Editor: Crates