Bertahun Menunggu Tak Kunjung Putus

Dari Kiri Hajeri, Moch. Ani,S.H berbaju batik, Wito Kuswoyo dan awak media. Foto bersama di ruang kerja Moch.Ani Pengadilan Agama Ketapang. (f.Dok)

Silabusnews.com Ketapang – Pembagian harta waris yang di tinggal orang yang menggal terkadang sering menjadi sengketa bagi keluarga yang ditinggalkan. Kisruh terjadi karena ketidakadilan dalam pembagian, dimana hak-hak para pewaris terabaikan.

Ketidak Adilan itu dirasakan oleh Hajeri bin Agung dan Saudaranya Ibun bin Agung. Keduanya adalah saudara kandung (pewaris) dari Almarhum H. Burhan yang dikenal dengan panggilan Haji Ujang Baok bin Agung (Bagung) yang telah meninggal pada 07 September 2017 silam.

Kepada awak media saat bertemu di salah satu tempat yang berada di Kendawangan, Jumat (20/06/2020) Hajeri menceritakan ada kejanggalan dalam pembagian harta waris almarhum Haji Ujang, yang mana istri almarhum diduga menyembunyikan keberadaan harta peninggalan milik almarhum, yang tidak dicantumkan dalam nota kesepakatan.

“Ada kejanggalan dalm pembagian waris almarhum, dugaan saya ada permainan oknum yang menjadi dalangnya, istri almarhum tidak jujur menerangkan keberadaan peninggalan almarhum, dan ada yang disembunyikan pada saat sidang perkara di Pengadilan Agama Ketapang,”kata Hajeri.

Dikatakannya bahwa putusan pengadilan pada perkara no 714/Pdt.G/2018/PA.Ktp pada tanggal 13/08/2019) lalu sarat dengan ketikadilan, sehingga pihaknya mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Hal tersebut terbukti
eksepsi dari istri almarhum yang dibacakan pengacaranya ditolak dan dibatalkan pada pengadilan banding yang terdaftar dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PTA.Ptk di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Namun, menurut Hajeri istri almarhum yang diketahui sudah menikah lagi itu, tidak punya itikad baik dan berusaha menguasai waris dengan cara yang bertentangan dengan kaidah dan norma agama yang diatur dalam hukum islam.

” Mantan istri almarhum tidak punya itikad baik dan berusaha menguasai waris dengan cara yang bertentangan dengan kaidah norma dan hukum Islam,” imbuh Hajeri.

Ketua Pengadilan Agama Ketapang, melalui Moch. Ani, S.H, yang ditemui diruang kerjanya beralamat di Jalan S. Parman Ketapang, pada Jumat(26/06/2020) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut telah diajukan Kasasi, dan telah terdaftar dengan no 25K/AG/2020 di Makamah Agung.

Namun perihal adanya Kasasi Hajeri dan saudaranya Ibun tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih lanjut.

Tim Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) yang mendampingi Hajeri, yang deketuai oleh Wito Kuswoyo saat diminta tanggapannya terkait perihal tersebut, menyayangkan sikap Hajah Nurkhomah yang terkesan tidak patuh dan melawan hukum.

” Sangat disayangkan seorang Hajah Nurkhomah yang terkesan tidak patuh dan melawan hukum serta mengabaikan kaidah dan norma sesuai yang diatur dalam ajaran Islam yang dianutnya,” kata Wito

Ditambahkan Wito “Apalagi ini menyangkut waris yang merupakan amanah orang yang telah meninggal. Saya kira para Hakim Agama lebih paham lah akan hukumnya, kita berharap perkara ini bisa segera selesai dengan pertimbangan Azas keadilan yang sebenar benarnya,” Wito menimpali, usai mendampingi Hajeri di Pengadilan Agama Ketapang Jumat (26/06) kemaren.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses