Warga Tambelan Meninggal Di Pelayaran Menuju Tanjung Uban

Kondisi E (56) di ruang Klinik Kapal, saat meninggal di pelayaran Tambelan ke Tanjung Uban dengan menumpangi KMP Bahtera Nusantara 03 (F.Ist)

Bintan, Kepri – Seorang penumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahtera Nusantara 03 meninggal dunia saat perjalanan dari Tambelan menuju ke Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Jenazah teridentifikasi bernama Efendi (56), kelahiran 14 Maret 1969, nelayan asal Desa Kukup, RT 002, RW 001, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, meninggal di pelayaran dari Pulau Tambelan menuju Tanjung Uban, yakni disaat kapal berada di posisi Lintang: 00°44.403′ N, Bujur 105° 37.115′ E, dalam kondisi kapal 11 jam pelayaran (sekira pukul 17.10 WIB), pelayaran diseputar laut Tanjungpinang.

Menurut data yang diperoleh dari perawat pendamping UPTD Puskesmas Tambelan, Ezha Nala Praya, AMd. Kep., menyampaikan bahwa Efendi menderita sakit, dengan diagnosa Obs Hemetemesis+ CC susp ulkus gaster dd ulkus peptikum, DM Tipe II, Goat atritis, Dislipedemia, lalu dirujuk dari Puskesmas Tambelan ke Rumah Sakit Ahmad Tabib, Batu 8 Tanjungpinang, didampingi istrinya Zamaliah.

Namun diatas kapal, setelah 11 jam berlayar atau sekira pukul 00.30 WIB, korban menghembuskan nafas.

Menurut informasi dari perawat pendamping UPTD Puskesmas Tambelan, Ezha Nala Praya, korban datang ke Puskesmas Tambelan, Selasa (22/04/2025)

“Korban mengeluh rasa sakit di bagian dada dan muntah darah, lalu dilakukan rawat inap di Puskesmas Tambelan,” jelasnya.

“Namun, beberapa jam kemudian, kondisi korban tidak membaik sehingga korban di putuskan untuk dirujuk ke RSUD RAT, Rabu (23/04/2025) dengan menumpangi KMP Bahteta Nusantara 03,” lanjutnya.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman membenarkan, ada jenazah dalam pelayaran dari Tambelan menuju Tanjung Uban.

Kapal tiba di Pelabuhan ASDP Tanjunguban pukul 01.00 WIB. Korban sempat dilakukan pengecekan oleh Karantina Kesehatan Kelas I Tanjungpinang.

“Penyakit yang diderita korban bukan jenis penyakit menular,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah dikonfirmasi ke Pihak Asuransi Jasa Raharja, Tubagus Pramana Saputra, mempertanyakan apakah keluarga korban mendapatkan klaim dari asuransi, ia mengatakan karena korban adalah sifatnya rujukan dan bukan mengalami kecelakaan yang diakibatkan pelayaran, maka ini tidak dapat di ajukan pengklaiman.

“Seperti yang termuat pada  UU No. 33 Tahun 1964, yang mengatur tentang jaminan sosial bagi penumpang kendaraan umum, khususnya dalam hal kecelakaan selama perjalanan,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.