Warga Tanjungpinang Ditangkap Di Bintan, Bawa Sabu

TH,  pelaku yang membawa narkoba jenis sabu, saat diinterogasi setelah ditangkap (F_Ist)

Bintan Kepri – Lagi-lagi warga Tanjungpinang yang diduga sebagai kurir narkoba, ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, di Bintan Timur, Rabu (23/04/2025).

TH (57) ditangkap Tim Intel Korem 033/Wira Pratama di Gang Kenanga, Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Ikhwal dari penangkapan ini dilakukan, setelah tim menerima informasi bahwa dilokasi tersebut, akan ada aktivitas yang mencurigakan dan mengarah pada transaksi narkoba.

Atas infornasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Intel yang dipimpin oleh Danpos Bintan, Peltu Ali Panjaitan bersama lima anggota lainnya langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diterima.

Petugas melihat seseorang sekira pukul 19.10 WIB,dengan gerak-gerik yang mencurigakan memasuki lokasi, dan tanpa menunggu lama, petugas pun langsung menangkap dan mengamankannya.

Pada penangkapan, diamankan satu kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terbungkus plastik berwarna biru yang berisi satu kantong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat berkisar 100 gram.

Rencananya hari ini, Kamis (24/04/2025) pelaku akan diserahkan kepada Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tanjungpinang, guna proses hukum lebih lanjut.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.