Tidak Ada Pawai Dan Takbir Keliling

Silabusnews.com,Bintan — Menindak lanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau

Nomor : Kep-037/DP.P.VN/2020, Bupati Bintan H. Apri Sujadi,S.Sos menerbitkan Surat Edaran yang bernomor 451.2/SETDA/377, tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, dalam situasi pada covid-19 di Kabupaten Bintan, tertanggal 14 Mei 2020.

Adapun isi Surat edaran tersebut memuat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jum’at dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu / rawatib, shalat Tarawih dan shalat l’ed berjama’ah di masjid.

Dan untuk shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M tidak dilaksanakan dilapangan terbuka dengan ketentuan bahwa jama’ah Masjid Surau / Musholla terdiri dari warga yang berdomisili di
sekitar Masjid, Surau / Musholla tersebut, dan jama’ah dari luar kampung tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla yang berada di luar tempat tinggalnya.

Berikutnya, jama’ah yang baru melakukan perjalanan keluar daerah diminta untuk shalat dirumah masing-masing, serta jama’ah dari luar daerah agar tidak diperkenankan shalat di Masjid, Surau / Musholla.

Pada pelaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jama’ah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah yakni, menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing

Lebih lanjut diminta untuk tidak berjabat tangan, menjaga jarak dan pada pelaksanaan ibadah shalat berjama’ah, diminta kepada pengurus Masjid, Surau / Musholla agar mengutamakan jama’ah di lingkungannya.

Pada pelaksanaan ibadah shalat Jum’at dan Idul Fitri, diminta kepada Khatib untuk mempersingkat khutbahnya dengan durasi beekisar 7-10 menit paling lama, dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.

Selanjutnya, bagi umat muslim yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H / 2020 M di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apri juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

(R/Patar Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses