Silabusnews.com, Ketapang – Pemerintah sedang berupaya memutus rantai penyebaran virus covid-19. Demikian juga di Kecamatan Sungai Laur, pengawasan terhadap warga diperketat, setiap warga yang datang dari luar diwajibkan menjalani pemeriksaan sesuai protokol yang di anjurkan.
Dari wawancara Silabusnew dengan Camat Sui Laur, Andreas Hardi, M.Pd saat di temui di Kantornya yang berada di Jl. Trans Kalimantan pada Senin(11/05/2020) didapati keterangan bahwa ada 46 org dalam pantauan(ODP), dari hasil Rapid tes yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid, 1orang diantaranya menunjukan reaktif langsung dirujuk ke Rumah sakit Agusjam guna menjalani isolasi dan pemeriksaan lanjutan.
” Setiap warga yang datang dari luar wajib menjalani pemeriksaan, dari laporan di Posko ada beberapa orang santri yang datang dari Magetan Jawa Timur pada 29 april lalu, mereka diwajibkan memeriksakan diri di Puskesmas,” tutur Andreas Hardi.
Lebih lanjut dikatakan Andreas santri yang datang dari Jawa timur sejumlah 26orang telah menjalani rapid-tes
“Dari hasil rapid-tes 25(dua puluh lima) anak non reaktif, 1(satu)orang menunjukan reaktif dan sudah dibawa ke Rumah sakit rujukan covid 19, Agusjam di Ketapang, sedang diisolasi dan saat ini sedang menunggu hasil PCRnya dari Jakarta,sedang yang 25 anak menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” lanjut Andreas.
Dikatakannya pula saat akan dilaksanakan rapi-tes ke-2 yang seyokyanya dilakukan pada tanggal 10 april dari 26 anak hanya 13 orang yang datang.
” Seyokyanya pada tanggal 10 kemaren mereka menjalani rapid-tes ke dua, namun baru 13 anak yang datang. Rapid-tes kedua ini merupakan kunci dari isolasi selama 14 hari yang dijalani,” kayanya lagi.
Menurut Pak Camat Ada banyak warga yang tidak mengindahkan himbauan, karena ada kecurigaan. Namun pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi warga yang tidak mengindahkan itu.
” Masih banyak warga yang tidak mengindahkan, mereka curiga dan ketakutan kalau anak-anaknya tertular covid dan positif, kami masih menunggu partisipasi dan kerjasama dari warga atau orang tua dan meminta anak tersebut untuk datang pada hari Selasa(12/05/2020). Jika tidak kami akan minta mereka mendatangani pernyataan dan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang no 4 tahun 1984,”pungkas Andreas.
Ali. M






