BATAM, Silabusnews.com — Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial YK di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengamanan ini dilakukan terkait laporan dugaan pengancaman yang diterima pihak kepolisian tiga hari sebelumnya.
Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman terhadap pelapor yang notabene merupakan korban kasus. Peristiwa ini diduga berhubungan erat dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pembangunan pemerintah.
“Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pengancaman disertai tuntutan penyerahan uang yang terjadi dalam beberapa kali transaksi, dengan total mencapai Rp9 juta,” ungkap Nona.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan dan memverifikasi seluruh alat bukti yang ada, guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona menirukan pernyataan Dirreskrimum Polda Kepri.
Sejumlah bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan, antara lain rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan berupa bukti transfer, serta unit telepon seluler yang diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu, terutama yang mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan bebas pulsa 110 yang beroperasi 24 jam, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.|DN







