Tangkap Kayu Tanpa Dokumen, Siapa Yang Terlibat ?

Truk bermuatan kayu jenis Meranti tanpa dokumen yang diamankan SPORC. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kalbar,Kubu Raya – Pasca Penangkapan 1 Unit truck bernopol KB 9147 QL yang bermuatan kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat( SPORC), Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Polda Kalbar, tersebut menjadi pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat, dan menjadi perhatian dari Forum Wartawan dan LSM.

Kepala Seksi Gakum Satuan Polisi Reaksi Cepat Kalimantan Barat, Julian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan masih dalam pengembangan, Senin (26/04/2021)

“Maaf bang, saya lagi di luar kota, dan mengenai tangkapan truk bermuatan kayu kemarin masih mau kita lakukan pengembangan dulu dan apabila ada pengembangan nanti baru kami kabari,”ujarnya.

Yohanes, Koordinator FW-LSM Kota Pontianak. mengatakan, jangan hanya yang kecil yang ditangkap, kita akan pantau perkembangannya, kita mau lihat keseriusan para penegak hukum dalam memberantas kegiatan Ilegal loging, mampu tidak menangkap pemilik kayu atau cukong yang menampungnya, Selasa (27/04/2021).

“Sopir hanya sebagai korban yang di perintahkan, meskipun keterlibatannya memang salah, karena turut memperlancar perbuatan yang mana mungkin dia sudah mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen,”bebernya

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, bahwa Forum akan memantau perkembangan yang sedang ditangani oleh pihak Gakkum.

Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, melalui surat tertulis yang dikirimkan menerangkan, dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum peredaran hasil hutan pihaknya pada 17/04/2021 mengamankan seorang sopir berinisial DS (39) dengan 1 unit truk, bermuatan kayu tanpa dokumen di Jln Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, sekira pukul 23.00 WIB

“Tersangka DS saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan barang bukti 1 unit truck bernopol KB 9147 QL dan kayu olahan kelompok jenis Meranti sebanyak 55 batang dengan berbagai ukuran, diamankan di markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat seksi wilayah III Balai Gakkum Kalimantan,” terangnya

Lebih lanjut diterangkannya, penangkapan terebut berawal dari informasi laporan warga, tentang maraknya aktivitas Ilegal Loging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Lebih lanjut Julian menyebutkan bahwa, dari pengakuan DS kayu tersebut diangkut atas suruhan seseorang yang beralamat di Kecamatan Sandai dengan tujuan ke salah satu sawmil di kabupaten Kubu Raya, yang kini masih didalami oleh petugas.

Atas perbuatannya kini DS disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 hurup b Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp 2.500.000.000,” imbuhnya.

“Penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat, dalam penuntasan kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: NS

Editor : Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.