Sidang Putusan Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

Karimun, Silabusnews.com  — Sidang putusan Praperadilan terkait putusan Pailit PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau

di Pengadilan Negeri (PN) Karimun ditunda.

Penundaan sidang Praperadilan siang itu begitu cepat, dikarenakan
termohon tidak hadir. Maka sidang saya tunda pekan depan dengan jam yang sama,” kata Ketua hakim Antoni Travolta
kepada pemohon, Selasa (29 Oktober 2019).

Sidang praperadilan dengan
nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbk, jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Disnakertrans Propinsi Kepulauan Riau wilayah kabupaten Karimun, kepada (IG ) Mantan Direktur Utama PT KDH, dan (MY ) Mantan Direktur PT KDH atas dugaan tidak melakukan pembayaran Iuran BPJS .

Kuasa Hukum kedua tersangka Mantan Direktur Utama dan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun Andry Ermawan, mengaku kecewa dengan ditundanya putusan sidang Praperadilan hari ini.

“Seharusnya sidang praperadilan hari ini di gelar , Namun, semua hak pereoregatif berada di tangan Hakim,” katanya.

Andry Ermawan juga kecewa karena menurutnya sidang praperadilan ini tidak menghargai proses Praperadilan , serta tidak adanya pemberitahuan secara tertulis maupun lisan untuk penundaan sidang hari ini oleh termohon.

Menurutnya, ini akan menjadi preseden buruk untuk Pengadilan , atas penundaan sidang Praperadilan siang hari ini, terangnya.

Andry Ermawan dan Agung Silo Wododo Basuki Law Office dan associates menjelaskan, ingin menguji dipengadilan tentang penetapan
kedua kliennya sebagai tersangka yang cukup cepat. Kenapa demikian, karena berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Niaga
Medan tertanggal 18 September 2019 Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, Jo Nomor 10/Pdt.Sus-
PKPU/2018/PN Niaga Mdn.

Bahwa, PT KDH dinyatakan ” Pailit ”, sehingga otomatis tagihan BPJS Ketenagakerjaan beralih kepada pihak tim Kurator PT KDH yang
berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam
Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

” Makanya, kita lakukan Praperadilan kepada pihak termohon (Disnakertrans Kepri-red) wilayah hukum kabupaten Karimun. Dan saya
memohon kepada hakim, apabila tidak hadir lagi akan tetap berlanjut kepada pokok perkara,” pungkasnya.

(Mes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses