Selama 22 Tahun Bekerja, Di Hotel  Bintan Lagoon Resort Lagoi, di PHK Tanpa Pesangon

Photo Alfred Salman Samosir(kiri) bersama rekan.(dok)

Bintan silabusnews.com  — Alfred Salman Samosir (47) awal sejak Desember 1995 lalu bekerja di Hotel Bintan Lagoon Resort, Lagoi, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh management PT Bintan Lagoon Resort, sejak 01 Juni 2018, berdasarkan surat yang ditandatangani Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources dengan nomor 010//HR-BLR/Let-Out/VI//2018.

Sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini, dari pihak manajemen telah mengirimkan surat peringatan terakhir dengan nomor surat 002/HR-BLR/Let-Out/II/2018 tertanggal 8 Februari 2018, dan surat Skorsing dengan nomor 003/HR/Let-Out/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018, yang kedua surat tersebut ditandatangani oleh Syafrizal Umar ( biasa dipanggil Ujang ) selaku Human Resources Manager.

Terkesan tidak profesionalnya Human Resources Manager dan Acting Director of Human Resources PT. BINTAN LAGGOON RESORT ini, dimana dalam hal surat menyurat pun tidak memahami, sebut aktivis buruh Bintan Patar Sianipar, saat pertemuan antara Alfred dengan beberapa rekan media di Tanjungpinang, Selasa (14//08/2018).

Patar Sianipar agar kiranya  Disnaker Bintan Bidang pengawasan dan  Disnaker Propinsi Kepri, untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan atas perbuatan yang merugikan pekerja, yang mana dilakukan PHK tanpa memberikan pesangon dan juga untuk meninjau Peraturan Kerja Bersama yang dimaksud pada surat PHK tersebut.

“Pernah ada tawaran dari perusahaan kepada saya, saat dalam masa skorsing, disuruh bekerja kembali dengan catatan turun jabatan (demosi) dan gaji diturunkan,” sebut Alfred.

“Saya bersedia, dan alfred (red) menanyakan berapa gaji saya,dipindahkan ke departemen mana. Hal itu tidak dijawab, malah hal lain yang saya terima, salain surat PHK yang saya terima”awak pun terkejut,ungkapnya.

“Sungguh demi kekuasaan dan jabatan sudah dipermainkan oleh anak bangsa sendiri, atas anjuran orang asing,  selama 22 tahun saya mengapdi di hotel itu, terbuang sia sia,tanpa di hargai,dan saat ini pegorbanan jiwa dan tenaga saya, jika diminta saya bekerja kembali, saya telah kecewa dan tidak bersedia lagi,ucap Alfred.

“Disini jelas bingung yang dilakukan pengusaha kepada saya,mempermainkan saya, sebut Alfred menambahkan.

“Saya hanya minta hak saya diberikan, yakni pesangon saya harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut, sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 cetus Alfred mengakhiri.

Sementara ditempat berbeda, Korda SPSI Reformasi Bintan, Darsono mengatakan bahwa PHK dalam hal kasus seperti ini, bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003, dan haknya harus dibayar, pungkasnya singkat.( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.