Silabusnews.com, Pontianak –
Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, S.H., di dampingi advokat Raimond Franki Wantalangi, S.H., menyampaikan klarifikasi di Keraton Kesultanan Kadariah Jl. Tanjung Raya 1 Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, terkait pemanggilan sebagai saksi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) atas dugaan kasus suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur, Senin (04/04/2022)
Klarifikasi ini saya sampaikan untuk menanggapi berbagai macam pemberitaan yang mulai masif dimedia, dimana terkait mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan di mintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur non aktif Abdul Gafur Masa’ud.
“Saya sampai hari ini, tidak ada menerima surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI,” tegasnya.
“Saya Sebagai warga negara yang taat hukum apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” ujarnya.
Saya juga mendukung langkah penegak Hukum oleh KPK dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
Novi