
M alias P, tersangka peradangan orang.(Anak di bawah umur).(f.dok)
Silabusnews.com,Karimun – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Anak Bawah Umur )
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Anak Bawah Umur ) oleh Sat Reskrim Polres Karimun yang terletak di Perumahan Villa Garden RT.02 RW.02 Nomor 9, Kelurahan Kavling Kecamatan Tebing , Kabupaten Karimun, Sabtu (2/11) pukul 14:00 Wib.
Adapun hasil penyelidikan bahwa Sdr. M Als P menampung 1 orang perempuan anak bawah umur (16 Thn) sejak bulan Agustus 2019 sebagai pekerja seks komersil.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi jenis kondom, sebuah buku dan uang sebesar Rp. 1.000.000, ungkap Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SH, S.I.K seperti dikutip dari Rilis Humas Polres Karimun. Minggu (3/11/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sdr M alias P akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Mes)







