Dimas T Pratama Bagian Humas di Bea Cukai Kab. Ketapang.Foto: Ali, Silabusnews.com
Silabusnews.com, Ketapang – Jumat. ( 21/08/2020). Adanya penangkapan rokok ilegal( tanpa cukai resmi) yang diamankan oleh Bea Cukai pada Senin 10/08/2020 lalu, hingga hari ke 10 (sepuluh), pihak Bea Cukai (BC) belum menemukan siapa pemiliknya dan masih dalam penyelidikan, hal tersebut diterangkan oleh Dimas T Pratama, bagian Humas BC saat Silabusnews.com bertandang ke Kantornya di Jalan M. Tohir Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Rabu (19/08/2020).
“Sejauh ini dari bagian penindakan yang disampaikan pada saya, bahwa belum ada perkembangan, dan masih dalam penelitian,”terang Dimas.
Pihaknya berjanji bahwa akan memberikan informasi secepatnya dalam bentuk rilisan jika sudah ada perkembangan.
Saat ditanya apakah pihaknya telah mengetahui, mengarah kepada siapa atau inisial pemiliknya.
Namun Dimas mengatakan belum bisa mengungkapkan inisial karena masih dalam tahap penyelidikan, Katanya.
“Untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan siapa pemilik atau inisialnya, karena masih dalam tahap penelitian dan penyelidikan, dan takutnya kami salah menyampaikan, karena unit bagian yang membidangi belum ada menyampaikan pada saya,” ungkapnya.
Salasatu warga yang mengetahui asal peredaran rokok ilegal tersebut, sempat menyebutkan bahwa rokok yang diamankan BC beberapa waktu lalu itu berasal dari Malang di kirim ke Pontianak, kemudian dari Pontianak di distribusikan ke berbagai daerah.
” Rokok ilegal tanpa cukai itu, asalnya dari Malang, yang dikirim ke Pontianak, kemudian di edarkan ke berbagai kabupaten dan daerah di Kalbar ini,” ungkap Warga yang minta namanya dirahasiakan.
Warga itu juga sempat menyebut nama Distributor yang ada di Pontianak.
” Pemilik rokok tersebut di duga di Pontianak berinisial RS, dia itu orang luar daerah Kalbar yang ditunjuk sebagai distributor di Kalbar,”sambungnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada pemain lain selain RS.
“Selain RS ada juga pemain lain di Pontianak yang berinisial Cda,”pungkasnya.

Wito Koeswoyo (LP-KPK) saat bertemu humas Bea Cukai Ketapang.f. Ali, silabusnews.com
Dilain Pihak, Wito Koeswoyo, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menegaskan agar hal tersebut harus diberantas,
Peredaran Rokok Non Cukai itu, berbagai modus di mamfaatkan pengusaha nakal untuk menggeluti bisnis ilegal berdampak kepada kerugikan Negara.
Pada Perinsipnya Badan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) sudah menentukan di Daerah mana saja yang menjadi kawasa peredaran barang bebas pajak. Namun aturan itu semua dilabrak pegusaha nakal itu hanya melancarkan bisnis haramnya sehingga dapat merugikan Negara.
Tidak tangung-tangung, jenis rokok tanpa cukai ini semakin banyak muncul berbagai macam merek, Antara lain, UN, Lufman, Rexo, S mail dan lainya.
Diperkirakan rokok ini mencapai Ribuan tin per hari.
Dengan memakai pola marketing yang handal dan lihai Pemasaran rokok ini meluas hingga masuk ke beberapa daerah, bahkan samapai ke Provinsi lain,jelas wito.
fakta dilapangan mecari rokok ini pun sangat mudah didapati. Mulai dari kios di emperan, hingga ke sejumlah Mini Market, rokok ini bebas diperdagangkan.
Padahal, rokok tersebut seyogianya beredar di kawasan bebas pajak alias kawasan Free Trade
Zone. (FTZ).
Sebaiknya Bea Dan Cukai (BC), dan instansi lain sudah seharusnya menambah anggotnya agar dapat mencakup pelabuham-pelabuhan tikus yang dianggap menjadi akses masuk barang ilegal ini dilapangan, dan sigap menindak pelaku sehingga dapat mengakhiri pelanggaran ini demi pendapatan pajak Negara dan Daerah.
Lantaran merugikan Negara dari sektor pajak.
” Para Distributor rokok ilegal yang tidak membayar cukai resmi harus diberantas, karena perbuatan mereka diduga sudah merugikan Negara, karena itu saya minta pihak BC harus bersikap tegas jangan sampai ada kesan yang tidak baik di mata masyarakat,” tegas Wito.
Lebih lanjut di katakan Wito, jika BC betul serius tidak sulit untuk mengungkap siapa siapa pemiliknya.
“Mohon maaf sebelumnya, sebetulnya jika pihak penegak serius untuk memberantas, tidak terlalu sulit untuk mengungkap siapa pemilik rokok yang telah diamankan itu, apalagi alat dan bukti petunjuk sudah ada,”kata Wito, mengakhiri percakapan usai bertemu humas BC Rabu (19/08/2020)
(Ali)







