Silabusnews.com, Batam – Menanggapi adanya pernyataan tidak tepat yang kemudian beredar luas, berkaitan dengan keabsahan kewenangan Kepala BP Batam sebagai Ex-officio sejak 15 Maret 2021.
Kepada wartawan, Minggu 19 Juni 2022, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono menyatakan amat menyayangkan pernyataan tersebut.
Pasalnya sebagai akademisi, tentu tidak boleh menyatakan sesuatu bila tidak didasari dengan Keputusan Hukum yang sah dari Lembaga Negara yang berwenang. Segala pernyataan yang menyangsikan keabsahan suatu jabatan yang sah secara hukum, harus merupakan Keputusan Lembaga Negara bukan pernyataan perseorangan.
“Tentunya harus keputusan Lembaga bukan pernyataan perseorangan, mengingat BP Batam adalah Lembaga Negara yang didasarkan atas Keputusan Hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019,” kata Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono yang juga merupakan Rektor Universitas Batam ini.
Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud, telah dinyatakan secara tegas bahwa Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam.
Ia menambahkan, yang semestinya menjadi perhatian saat ini, BP Batam sedang membangun ekonomi Batam yakni memperbaiki infrastruktur Pelabuhan Laut, Bandara, KEK Rumah Sakit, infrastruktur, Pariwisata, dan lain sebagainya.
“Pembangunan ini perlu kita dukung bersama untuk pemulihan Ekonomi Batam pasca Covid-19,” tuturnya. (RO1)