Batam, Silabusnews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan yang terkait dengan PG Djuwita hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan belum dihentikan.
Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
“Sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi persyaratan formil yang ada, termasuk keterangan para saksi dan ahli. Jadi masih proses,” ujarnya.
Penyidik kini tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta pendapat ahli guna melengkapi berkas perkara dan memenuhi syarat formil penyidikan. Seluruh fakta dan alat bukti sedang didalami secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Polda Kepri belum merinci target waktu penyelesaian penyidikan, maupun kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan kekerasan di lembaga pendidikan ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Masyarakat pun menantikan kelanjutan penanganan serta hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan./DN









