Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Bersama KPU Rapat Koordinasi Kepulauan Anambas Tahu 2019

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Bersama KPU Rapat Koordinasi Kepulauan Anambas Tahu 2019

Anambas Silabusnews.com – Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor : 62/PL.01.5-BA/2105/KPU-Kab/1X/2018 Hasil Rapat Koordinasi Bersama KPU Kepulauan Anambas dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Serta Perwakilan Pemerintah Daerah Bakesbangpol Mengenai Penetapan Lokasi Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Dijalan Desa Seritanjung Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas di Media Center KPU Anambas Sabtu, 22/9/2018 kemaren.

Pada hari ini Sabtu tanggal 22 September tahun 2018 bertempat di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, telah melaksanakan rapat koordinasi Penetapan Lokasi Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan kesepakatan sebagai berikut :

Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye :
1. Tempat Ibadah termasuk halamannya;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung/ Kantor Milik Pemerintah;
4. Lembaga Pendidikan (gedung atau sekolah);
5. Tiang Listrik, Tiang Penerangan Jalan Umum, Gardu Listrik, Tiang Lampu Pengatur Lalu Lintas,Tiang Penunjuk Jalan;
6. Pohon/tanaman;
7. Pagar dihalaman Kantor Milik Pemerintah;
8. Tempat Pemakaman;
9. Pelabuhan;
10. Khusus Kelurahan Tarempa (Alat Peraga Kampanye berupa Baliho, Spanduk, Bendera) :
Jalan Hang Tuah
Jalan Imam Bonjol
Jalan Raden Saleh
Jalan Diponegoro

Sementara itu, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Tim Pemenangan/Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyetujui Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 539 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pernilihan Umum Serentak Tahun 2019.

Terkait Penambahan (dicetak oleh Partai Politik) Ukuran Alat Peraga Kampanye: Spanduk, ukuran 1 x 4 Meter, Baliho, ukuran 3 x 4 Meter Jumlah Alat Peraga Kampanye:
Spanduk, sebanyak 10 buah per desa
Baliho, sebanyak 5 buah per desa
Demikian Berita Acara ini dibuat dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk masingmasing Pihak, dan salinan masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada:
1. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas;
2. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas;
3. Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
4. Ketua Partai Politik Peserta Pernilu 2019. (SD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.