Lingga, Silabusnews.com – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, pada 26 Juli 2026. Aparat mengamankan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung, serta satu pucuk senapan dan satu pucuk airsoft gun. Tersangka yang ditetapkan bernama Hozlan alias Ahok, warga Bengkong, Batam.
Pengungkapan ini mencuat di tengah derasnya sorotan publik terhadap aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang yang selama beberapa pekan terakhir menjadi polemik. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan keterkaitan langsung kasus ini dengan aktivitas pertambangan yang sedang diperbincangkan.
Dalam konferensi pers di Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026), Komandan Kodal IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan bahwa aksi penggagalan berawal dari informasi intelijen. Saat patroli tiba di lokasi, ditemukan dua unit kapal cepat yang segera melarikan diri dan belum berhasil diamankan. Petugas kemudian menelusuri kerambah jaring apung yang ditinggalkan dan menemukan 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,6 ton pada kedalaman empat hingga lima meter.
Dari pemeriksaan, aparat menetapkan Hozlan alias Ahok (lahir 1985) sebagai tersangka. Ia mengaku aksi penyelundupan tersebut bukan yang pertama kalinya, melainkan telah dilakukan juga pada 9 Juli lalu. Tersangka diketahui berdomisili di Bengkong, Batam, dan memiliki tempat tinggal juga di Kabupaten Bintan.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu arah penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas lain yang belum terungkap serta keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi. Komandan Kodal IV menyebut penyidik kini menelusuri dugaan jalur asal pasir timah dari wilayah Bangka Belitung, pemindahan muatan di tengah laut, hingga dugaan tujuan pengiriman ke Malaysia.
Kasus ini mengemuka saat publik sedang mempertanyakan aktivitas penambangan timah yang diduga dilakukan kapal hisap milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pekajang. Pemerintah Kabupaten Lingga sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan mengaku tidak menerima royalti dari aktivitas itu, meskipun PT CPM diketahui mengantongi izin IUP Operasi Produksi di kawasan seluas sekitar 11.540 hektare.
Polemik yang berkembang mempertanyakan aspek pengawasan, kontribusi terhadap daerah, serta perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Provinsi. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kasus penyelundupan 1,6 ton pasir timah dengan operasi PT CPM.
Nilai ekonomi yang besar, penggunaan kapal cepat, modus penyembunyian di bawah kerambah, serta ditemukannya senjata memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sederhana. Publik kini menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan terus menelusuri aktor intelektual, pemodal, jaringan distribusi, hingga penerima akhir komoditas ilegal tersebut.
Editor: Patar






