Gudang Tanpa Izin di Saguba Sagulung Batam Diduga Simpan Solar Bersubsidi, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Sagulung Batam, Warga Minta Aparat Tak Tutup Mata

Batam, Silabusnews.com – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal terungkap beroperasi bebas di sebuah gudang tanpa identitas resmi di kawasan Kavling Saguba, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga sekaligus desakan penegakan hukum dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Jumat (7/8/2026), sejumlah mobil tangki solar dengan nomor polisi BP 97** dan BP 93** terlihat terparkir di sekitar gudang yang seluruh dindingnya tertutup rapat pagar spandek. Gudang tersebut diduga milik pengusaha berinisial AM.

Warga sekitar sudah lama merasakan dampak keberadaan gudang ini. Salah satu warga bernama Rud mengungkapkan, aroma bau solar yang menyengat selalu tercium saat melintas di akses jalan tersebut yang dipakai sehari-hari oleh warga. Aktivitas bongkar muat bahkan berlangsung setiap hari, baik siang maupun malam hari.

“Kami sangat resah. Bayangkan jika terjadi kebakaran, bahayanya tak terbayangkan bagi warga yang tinggal berdekatan,” ujar Rud.

Warga pun meminta Kepolisian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam segera turun melakukan penertiban. Warga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum selama ini.

“Jangan sampai aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Apakah benar ada pihak yang kebal hukum dalam kasus mafia solar di Batam?” tegas Rud.

Secara hukum, penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku merupakan tindak pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, peraturan terbaru ESDM mewajibkan penunjukan penyalur BBM harus berdasarkan kontrak resmi, membatasi kerja sama hanya pada satu badan usaha niaga, mewajibkan kelengkapan dokumen lingkungan, tata ruang dan keselamatan, serta mewajibkan pelaporan resmi kepada Ditjen Migas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.(Red)

(Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses