Polemik Playgroup Djuwita: Jangan Biarkan Dugaan Kekerasan Anak Tenggelam dalam Debat Administrasi
Batam, Silabusnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepulauan Riau, Gusmanedy Sibagariang, meminta seluruh pihak tidak membiarkan isu dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Djuwita tergeser oleh perdebatan soal Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), izin operasional, maupun gaya bicara pihak pelapor dalam rapat dengar pendapat.
“Yang paling penting bukan apakah sekolah punya NPSN atau izin sampai 2027, tapi apa yang sebenarnya terjadi pada anak tersebut? Apakah sudah diperiksa secara adil? Apakah hak perlindungannya terpenuhi?” ujar Gusmanedy di kantor DPD PJS Kepri, Jalan Gereja, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan legalitas administrasi sekolah tidak boleh dicampuradukkan dengan substansi perlindungan anak. Dokumen resmi tidak menjadi tameng apabila terbukti terjadi pelanggaran, apalagi kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sebaliknya, jika dugaan itu tidak benar, nama baik pendidik dan sekolah wajib dipulihkan secara terbuka. Tapi jangan sampai persoalan anak hilang ditelan perang opini orang dewasa,” tegasnya.
Gusmanedy juga menyoroti narasi yang menggambarkan keluarga korban atau pendampingnya sebagai pihak yang “memaksa” DPRD. Menurutnya, menyampaikan aspirasi dan mendesak pengawasan adalah hak warga dalam demokrasi. Orang tua yang anaknya diduga dirugikan berhak bersuara lantang demi keadilan anaknya.
Kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, ia meminta tidak hanya menjelaskan soal perizinan, tapi juga memaparkan hasil pemeriksaan atas laporan kekerasan, langkah perlindungan bagi anak, serta upaya pencegahan kejadian serupa.
Terhadap DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV, ia mengingatkan kewenangan tidak hanya soal menutup atau tidak menutup sekolah. Fungsi pengawasan tetap harus dijalankan dengan memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen, dan menuntut kejelasan penanganan laporan.
“DPRD boleh objektif, tapi tidak boleh netral terhadap perlindungan anak. Jangan berlindung di balik batas wewenang untuk diam saja,” ujarnya.
Gusmanedy mengingatkan Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di satuan pendidikan, dengan sanksi pidana sesuai Pasal 80 undang-undang tersebut.
“Reputasi sekolah bisa diperbaiki. Tapi luka pada anak bisa bertahan seumur hidup. Satu anak pun tidak boleh jadi harga yang dibayar demi nama baik lembaga,” pungkasnya.
Editor: Crates






