Saat Mediasi Warga dengan Muspika, foto Dok silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar,Kayong Utara – Setelah warga melakukan sweping dan penggebrekan di Peninapan Kapuas Kayong dan Kafe, yang diduga menjadi tempat Prostitusi dan penjualan miras di wilayah Desa Rantau Panjang, Dua Buah Kafe( kafe Tiga Putra/Sam dan Kafe HJ/Mimi) di nyatakan di tutup dan Penginapan Kapuas Kayong Harus benahi Manajemen dalam penerimaan tamu penginap.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan warga dengan Muspika pada Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Simpang Hilir, pada Senin(03-05-2021) pagi sekira pukul 10.00-11.00 Wib.
Hadir pada mediasi tersebut, Camat Simpang Hilir Kamarudin, A.Ma,Pd, Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedi Sitepu,SH., Danramil Simpang Hilir Pertu Nanang Koswara, Kasi Trantif Simpang Hilir Nazarudin,SE, Kepala Desa Rantau Panjang Hasanan, Ketua LPM Des Rantau Panjang Anwar Ansari, serta sejumlah tokoh dan warga Desa Rantau Panjang.
Pasca Penggebrekan(Sweping) oleh warga di Penginapan Kapuas Kayong 2 dan Kafe Tiga Putra(Sam) serta Kafe HJ(Mimi) di Dusun Sepakat Jaya, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, pada Senin(03-05-2021)dini hari sekira pukul 00.15 Wib. Telah di ambil keputusan dan kesepakatan bersama.
Adapun hasil yang disepakati bersama ialah menutup Kafe Sam dan Kafe Mimi, yang dianggap telah meresahkan masyarakat, yang mana sebelumnya juga telah diberi peringatan dan dibuat perjanjian antara pemilik kedua Kafe(Samhari dan Salimi)dengan warga, dan perjanjian itu dilanggar.
Kemudian kepada Pemilik penginapan Kapuas Kayong 2 agar membenahi manajemen dan selektif dalam menerima tamu yang akan menginap, tidak diperkenankan menerima tamu tanpa identitas dan yang bukan pasangan suami istri sah wajib menunjukan akta nikah.
Camat Simpang Hilir diwawancarai usai mediasi mengatakan, bahwa setelah mengetahui adanya kejadian sweping oleh warga diadakan mediasi degan jajaran Muspika guna menindaklanjuti perihal tersebut.
” Kita sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Para pelaku usaha agar mengikuti prosedur dan sesuai aturan,mereka sudah menandatangani perjanjian kesepakatan diatas matrai, namun kenyataan saat dilakukan sweping oleh masyarakat mereka ditemukan melakukan hal hal yang bertentangan dengan etika dan morma di masyarakat,”papar Kamarudin.
Camat menyampaikan bahwa untuk penginapan Kapuas Kayong diberikan kesempatan sekali lagi untuk meneruskan usahanya dengan ketentuan.
“Apabila didapati lagi kegiatan yang diluar kesepakatan atau melangar perjanjian, maka tidak ada toleransi lagi, dan guna mengantisipasi tindakan anarkis atas kemarahan warga, maka tempat usahanya akan direkomendasikan untuk ditutup,”Imbuhnya.
Sementara itu Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedi Sitepu,SH mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah ditangani oleh pihak Kecamatan, dan untuk ini telah diambil keputusan bersama dalam Forum pimpinan Kecamatan, menindaklanjuti hasil temuan masyarakat dan telah diambil tindakan tegas.
“Penutupan Kafe yang dikatagorikan Kafe Remang-remang(Tiga Putra dan HJ), pasangan yang didapati dikembalikan pada keluarga masing masing, yang mana diantaranya mengaku telah menikah secara adat, dan untuk dua orang diambil tindakan sosial harus meninggalkan wilayah Simpang Hilir,”jelas Kapolsek.
IPTU Dedi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan kegiatan tanpa Anarkis.
“Kami Polsek Simpang Hilir mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat,”ucap Dedi.
Pada kesempatan itu IPTU Dedi juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi ini, karena Pandemi belum berakhir, ada beberapa anjuran Pemerintah agar tidak melaksanakan mudik, dan tidak berkumpul,”tambahnya.
Untuk kegiatan masyarakat ia berharap agar saling menghargai terutama di bulan suci Ramadhan.
” Kita harus saling menghargai, tetap menjaga toleransi dalam umat beragama, semoga tetap terwujud kerukunan dalam beragama, dan semoga kita bisa terhidar dari Covid-19 ini,” tutupnya.
Penulis : AM