Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara memimpin rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Desa Sebong Lagoi (Foto ist/dok silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan – Dampak dari orasi atas permasalahan yang terjadi di Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, yang berujung pada penyegelan kantor desa Sebong Lagoi, pada Jum’at 23/04/2021 lalu, oleh unsur perwakilan masyarakat desa, karena penilaian masyarakat atas kinerja kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) terkait permasalahan penyelesaian merampungkan APBDes, dan penyusunan tersebut dan tidak melibatkan unsur terkait.
Dalam hal ini, masyarakat menilai tidak ada kemajuan dibawah kepemimpinan Kades dan Sekdes, namun yang ada hanyalah kemunduran, dimana akan mengakibatkan timbulnya permasalahan lainnya, seperti terhambatnya pembangunan, dan program lainnya termasuk pembayaran insentif seluruh perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah disurati oleh Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), Desa Sebong Lagoi terkait kisruh ini.
Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Desa Sebong Lagoi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, inspektorat, Camat Teluk Sebung, Sekretaris Camat, Kepala Desa dan BPD Desa Sebong Lagoi serta lainnya, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (03/05/2021) pagi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika dalam penyampaiannya melalui pesan suara mengatakan, bahwa salah satu tugas pemerintah adalah pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
“Rapat dipimpin oleh Sekda, dan disepakati untuk memberikan ruang dan waktu kepada kepala desa untuk menata kembali pemerintahan desanya, dengan dasar pertimbangan adalah data APBDes, yang belum terselesaikan,” jelasnya.
“Dimana APBDes yaitu data yang paling diperlukan saat ini, karena kegiatan dan kegiatan maupun segala bentuk kegiatan dan aktivitas di Desa itu sangat tergantung dari kesiapan APBDes,” tuturnya.
“Kalau APBDes tidak siap, bagaimana mungkin pelaksanaan kegiatan dan program itu bisa berjalan secara baik, apalagi program pembinaan ekonomi nasional dan program penanggulangan, menjadi tolak ukur yang wajib hukumnya dimana hal ini merupakan arahan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Untuk itulah, sehingga pemerintah daerah menitik beratkan, agar APBDes diselesaikan dahulu, dengan beberapa catatan, kita keluarkan teguran kepada Kepala Desa terhadap laporan yang disampaikan oleh BPD.
“Insya Allah, surat teguran akan dilayangkan kepada Kades, dengan harapan ketika kita memberikan teguran itu, kita mencari solusi terbaik agar produktivitas wilayah desa sebagian besar optimal kembali normal, pemerintah Kabupaten akan cari jalan keluar yang terbaik dalam penanganan persoalan tersebut,” bebernya.
Kades dan ketua DPD yang hadir, bersedia menerima yang disampaikan dan penataan kembali, dan menjadi bagian dari wilayah pengawasan pemerintah daerah, selama satu bulan serta akan dievaluasi kembali..
“Sekiranya tidak ada harapan dan tidak ada progres kemajuan yang berarti, kita akan melakukan langkah strategis berikutnya, untuk penanganan masalah tersebut” pungkasnya.
PS**