Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.IK.saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020.(F.Humas Polres Ketapang untuk silabusnews.com)
Silabusnews.com,Ketapang – Operasi Patuh Kapuas 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di wilayah hukum Polda Kalbar, pada Kamis (23/07/2020), Bertempat di Halaman Mapolres Ketapang berlangsung kegiatan Apel Gelar Pasukan untuk kesiapan personil dalam melaksanakan Operasi yang mulai sejak Kamis (23/07/2020) hingga 05/08/ 2020.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.IK., MH dan diikuti seluruh personel Polres Ketapang.
Dalam amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang dibacakan oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.IK., MH., disebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya operasi patuh kapuas 2020 ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaranan lalu lintas di wilayah hukum Polres ketapang.
Dalam Operasi kali ini berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, dimana razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.
Terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Kapuas kali ini yang meliputi :
-. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.
-. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
-. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan.
-. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
-. Pengemudi yang masih dibawah umur.
-. Mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.
-. Menggunakan handphone saat berkendara.
-. Kendaraan yang menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya.
-. Kendaraan yang over dimensi dan over loading.
-. Tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.
Dalam paparannya Kapolres mengingatkan agar pengendara lebih meningkatkan keselamatan, dan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
“ Semoga dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Kapuas ini dapat meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya, yang tentunya semua ini tidak terlepas juga peran serta seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan aturan berkendaraan di jalan raya ” Papar Kapolres.
Sumber: Humas Polres Ketapang/Ali









