Modus Penipuan Viral di Medsos Berhasil Diciduk Polisi

Pelaku AN, serta barang bukti  di amankan Polsek Delta Pawan. (f.Iptu Candra, untuk silabusnews.com)

Silabusnews.com,Ketapang Setelah sempat viral di medsos seorang pelaku diduga melakukan penipuan bermodus sumbangan berhasil diciduk anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang pada Jumat(07/08/2020).

Pelaku yang terekam gambar dilayar monitor diketahui berinisial AN alias Nopi(37) ditangkap polisi atas dasar laporan masyarakat dengan Laporan Polisi: LP/225-B/VIII/Tes.1.1.1./2020/Kalbar/Sek Delta Pawan.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Candra wirawan,SH saat di konfirmasi awak media via WhatsApp mengatakan; pelaku AN ditangkap karena kerap meresahkan dan melakukan penipuan terhadap warga dengan modus meminta sumbangan yang mengatasnamakan suatu ormas.

“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Tentemak tepatnya di depan Rumah Makan Pawan 5 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” kata IPTU Candra Sabtu (07/08/2020).

Lebih lanjut dikatakan IPTU Candra, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kwitansi dari tangan pelaku.

“Untuk barang bukti yang kita amankan sejumlah lembar Kwitansi yang tertera untuk Pembayaran Penggalangan dana menjelang Hari Raya Idul Adha sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” lanjutnya.

Saat ini pelaku sudah dimankan untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” pungkasnya.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses