Menuju Universal Health Coverage

Lukman Hakim(Kabid Sosial) di Dinas SP3AMPD Kayong Utara, saat diwawancarai Awak Media di ruang kerjanya.( Foto: Ilham Silabusnews.com)

Silabusnews.com,Kayong Utara – Dinas SP3APMD Bidang Sosial Kabupaten Kayong Utara tidak dapat Bekerja sendiri, pasalnya untuk validasi data Penerima BPJS memerlukan kerja sama dari setiap Desa melalui para RT Serta para Kepala Dusun di lingkungan yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Lalu kemudian dilakukan musyawarah Desa sekaligus membuat berita acara penyerahan Data Terpadu Kesejahteraan Dosial ke bidang sosial Dinas SP3APMD hal tersebut diungkapkan Lukman Hakim (Kabid Sosial)

di ruang kerjanya pada jumat(14/08/2020)

Disampaikannya pula bahwa beberapa Sumber
untuk Pembiayaan BPJS diharapkan tidak tumpang tindih, adapun sumber pembiayaan BPJS tersebut bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN), Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah(APBD).

Pekerja Penerima Upah(PPU),serta pekerja bukan Penerima upah(PBPU), seluruh Masyarakat Kayong Utara yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, (DTKS) harus terdaftar di BPJS agar dapat diakses BPJS dengan baik(sinkron).

“Untuk itu UHC harus sudah mencapai 95% (sembilan puluh Lima Persen), dari jumlah seluruh Penduduk Kayong Utara saat ini berdasarkan Data Consolidasi Berkala, ada 127.301( seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus satu)jiwa.

Jumlah penduduk Kayong Utara saat ini berjumlah 127.301 jiwa, dari data tersebut saat ini ada 121.493( seratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tiga) jiwa sudah terdaftar di BPJS atau setara dengan 95,44% (Sembilan Puluh Lima Koma Empat Puluh Empat Persen).

“Kami harap pada ahir Agustus ini, seluruh masyarakat Kayong Utara sudah dapat menggunakan BPJS dan tidak harus menunggu 14 hari masa aktif baru bisa menggunakan BPJS,”lanjut Lukman.

Ia juga menyampaikan hasil koordinasi kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda, jika ada warga yang sakit pada saat ini atau saat masa Proses UHC dilakukan, warga yang sakit tersebut dapat membuat Proposal, dengan melampirkan Poto copy KK, KTP, Surat Keterangan Tidak mampu, Surat Rujukan dan kwitansi Pembayaran.

“Ini akan diproses agar Pemda dapat menggantinya,”pungkasnya.

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses