Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman sebelum melakukan pemusnahan menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pihaknya pada Juni 2017 lalu. Karena barang tersebut sudah melanggar Undang Undang tentang perdagangan. Katanya
“Ini merupakan barang penyeludupan hasil tangkapan pada bulan lalu. Sebagian barang ini harus dimusnahkan, dengan alasan barang mudah rusak dan tidak tahan lama”.
Adapun barang barang yang dimusnahkan ini, Ramhan menuturkan, yakni rempah-rempah, buah kurma dalam kondisi rusak, makanan ringan berbagai merek dalam keadaan rusak, snack moroko ikan dan ikan bilis. Ujarnya
“Pemusnahan barang seludupan ini sudah melawati izin serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka hari ini kita langsungkan pemusnahan yang disaksikan langsung dengan pihak pihak terkait”. Tutup Rahman.(dyt)