Maling Duit, Nginap Di Hotel Prodeo

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi saat menggelar konferensi pers 

Bintan, Kepri – Berawal dari laporan Yusnita, yang kehilangan barang berharga miliknya yang disimpan didalam tas jinjing saat ditinggal shalat subuh 09/04/2025 lalu. Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap Muh Iqbal (28) dari persembunyiannya, yakni di salah satu kamar kost di Batam, Jum’at (02/05/ 2025) lalu.

Dari penangkapan Iqbal ini, terungkap bahwa sebelum menggasak isi tas karyawan Resort Bintan Brzee Beach ternyata tersangka juga menilap uang bosnya dari sewa villa yang dibayarkan oleh tamunya.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri, Senin (19/05/2025), menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian isi tas milik korban yang sedang ditinggalkan ketika shalat subuh. Ketika itu, korban mendapati tasnya dalam keadaan terbuka dan seluruh isinya hilang.

“Dari situ, korban membuat laporan dan mencurigai kalau terduga pelakunya ada tersangka yang berhasil kita amankan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua hari sebelum pencurian itu, ternyata pelaku juga menggelapkan uang sewa villa milik bosnya.

Uang sebesar Rp2.200.000 yang merupakan hasil sewa villa diakuinya sudah disetorkan ke rekening bosnya. Namun, ketika dicek mutasi rekening, ternyata tidak ada masuk.

“Sewaktu dicek di bank, ternyata uang sewa villa itu tidak masuk mutasi rekening. Saat itu bosnya menelpon tersangka namun tidak diangkat dan dicari diarea resort tidak ditemukan keberadaannya,” paparnya.

Dua hari kemudian, barulah aksi pencurian itu berlangsung. Pelaku menggasak isi tas korban yang berisi uang tunai pecahan rupiah, dollar singapura dan ringgit.

“Kerugiannya ditaksir mencapai Rp80 juta,” rincinya.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses