M. Irzan Kadisperkim Bintan saat mengunjungi lokasi rumah Mariah yang rubuh 23 Mei 2026, dinihari lalu didampingi Ragil, Wakil Ketua BPD Desa Berakit.
Bintan, Kepri – Sehari setelah pemberitaan terkait rumah tinggal Mariah (55), yang berlokasi dikampung Panglong Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong yang mana pada tanggal 23 Mei 2026 lalu, tepatnya pukul 02.15 WIB, (saat itu masih menjabat RT, dan telah berakhir masa jabatannya sebagai RT pada tanggal 02 Juni 2026) lalu, direspons Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Bintan, Sabtu 06 Juni 2026 pagi.
Setelah meninjau lokasi kejadian yang didampingi Kepala Desa Berakit, RW, BPD Desa Berakit dan pemilik rumah yang Rubuh (Mariah), dan juga meninjau beberapa rumah yang telah rubuh, sejak 2019 lalu maka dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Penanganan Relokasi di Kampung Panglong Teluk Merbau Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Senin (08/06/2026), di ruang rapat Kantor Disperkim Bintan.
M. Irzan, Kadisperkim Bintan menyampaikan, bahwa sesuai arahan pimpinan, setelah survey awal sabtu kemarin, pada hari ini, 8 Juni 2026 kami melakukan rapat koordinasi lintas sektor, BPBD Kabupaten Bintan, Bapperida, Dinas PU, Camat Teluk Sebong, Aparat Desa Berakit dan Dinas Perkim.
Suasana rapat koordinasi lintas sektor, BPBD Kabupaten Bintan, Bapperida, Dinas PU, Camat Teluk Sebong, Aparat Desa Berakit dan Dinas Perkim.
“Dalam rapat ini, merangkum beberapa kesimpulan penting terkait penanganan kondisi perumahan Desa Berakit Kampung Panglong,” paparnya.
Irzan menyampaikan, bahwa mengingat kondisi geografis kampung Panglong yang berbatasan langsung dengan laut lepas, kondisi permukiman sudah tidak relevan untuk ditempati, dan perlu dilaksanakan Relokasi (target jangka menengah dan panjang)
“Mengenai lokasi untuk relokasi masyarakat kampung Panglong, yang paling aktual terhadap kondisi geografis dan kultur maritim masyarakat, adalah pada daerah teluk, yang berada sekitar lokasi lama,” jelasyya.
“Camat Telok Sebong diharapkan dalam seminggu ini untuk melakukan identifikasi kesiapan lahan, dengan konsultasi ke ATR/BPN untuk keterangan resmi status lahan relokasi nantinya,” harapnya.
Dan lebih lanjut, M. Irzan menyampaikan akan mohon pengajuan izin Tata Ruang kepada Forum Tata Ruang untuk penggunaan teluk di sekitar desa Panglong agar dapat dijadikan fungsi hunian untuk relokasi tersebut.
Dalam hal penanganan dibagi dalam batasan waktu jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan maksud dan tujuan adalah jangka pendek agar kerusakan yang ada tidak menjadi lebih lebih luas lagi, maka dibutuhkan perkuatan struktur untuk bangunan dan plantar yang rawan rubuh.
Terkait hal tersebut Disperkim akan mengusulkan pada APBD Perubahan 2026 ini dengan penganggaran pada DED perkuatan Struktur, DED untuk Bangunan Relokasi, serta Pekerjaan Perkuatan Struktur.
“Selanjutnya target jangka menengah dan panjang (5-10 Tahun) akan kita lakukan relokasi, sesuai dengan skema Pembiayaan, dari APBD Bintan, APBD Provinsi, serta APBN RI,” pungkasnya.
Patar Sianipar









