Silabusnews.com Lingga – Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Rabu18/10/17 terkait ada nya dugaan penjualan hutan di Desa Tanjung irat, Kecamatan Singkep barat kabupaten Lingga salah seorang warga desa tanjung irat melaporkan secara resmi ke polsek singkep barat
Jasmin,kurang lebih 4jam di Polsek Singkep barat,
melaporankan tentang penjualan lahan hutan negara temasuk hutan mangrove di wilayah desa tanjung irat Singkep barat,pada selasa17/10/17
Jasmin,setelah keluar dari polsek Singkep barat saat di konfirmasi awak media mengatakan,”iya,memang benar saya membuat laporan tentang penjualan hutan negara dan proses,tindak lanjut nya, pihak penegak hukum yang punya wewenang,katanya
Jasmin menambahkan,”kalau keterangan sudah saya paparkan sumua,dan data peta lokasi nya sudah saya serahkan di polsek singkep barat dan kita tunggu saja proses” singkatnya(suarman)