Pekerjaan pelantar di RT 01/ RW 01 yang diklarifikasi Mazlan, Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan, Jum’at 18/10/2024.
Bintan, Kepri – Terkait permasalahn proyek pembangunan pelantar yang berlokasi di RT 01/ RW 01 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung dengan volume 60 meter, yang mempergunakan dana desa senilai 781.138.280 rupiah tersebut seperti yang tertera di papan proyek, sangat wajar dinilai fantastis ini diklarifikasi Kepala Desa Sebong Lagoi, Mazlan, Jum’at (18/10/2024) siang
Menurutnya semua prosedur pengerjaan pelantar di RT 01/01 sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Menurut saya, pengerjaan pelantar di RT 01/RW 01 sudah melalui prosedur, dan penganggaran serta RAB yang di susun orang yang berkompeten di bidangnya, yaitu tenaga teknisi PU Propinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Bintan, Tristin Widyayanti, S.S.T.P., saat dihubungi menanyakan hasil pengechekan dilapangan, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengechekan dilapangan Kamis, 17/10/2024 pagi.
Tristin menyatakan bahwa untuk proses pengerjaan bangunan fisik (pelantar) di didesa tersebut adalah proses swakelola.
“Proses pengerjaannya swakelola, dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, dan untuk bahan pabrikan (material), baru ke proses penyedia (suplier),” ujarnya.
“Kemarin kami sudah turun ke desa, dan dari hasil penjelasan kepala desa, bahwa untuk pelaksanaan pengerjaan, mereka sudah berkoordinasi dengan OPD terkait yang membidangi,” pungkasnya.
Tristin juga menyampaikan terimakasih atas pengawasan dari pihak media, dimana dengan kontrol yang dilakukan, maka semakin banyak masyarakat yang teredukasi.
Patar Sianipar