Bintan, Kepri – Terkait permasalahn proyek pembangunan pelantar yang berlokasi di RT 01/ RW 01 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung dengan volume 60 meter, dengan menggunakan dana desa senilai 781.138.280 rupiah tersebut seperti yang tertera di papan proyek, sangat wajar dinilai fantastis.
Hal ini disampaikan beberapa pembaca berita sebelumnya yang juga heran, mengapa tidak ada diterakannya siapa pelaksana kegiatan dan apa jenis kegiatannya ( apakah swakelola desa0 atau lelang)
Sementara itu, Kabid Perencanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Bintan, Tristin Widyayanti,S.S T.P., saat dikonfirmasi Kamis pagi, 17/10/2024 menyatakan akan mengecheck kelapangan terlebih dahulu.
“Kita akan lihat dl RAB nya seperti pekerjaan itu, dan apakah sudah selesai pekerjaannya atau belum,” ujarnya.
“Kita juga akan check, apakah swakelola atau apa sifat pekerjaannya,” lanjutnya.
Sebelumnya itu, terkait pelaksana pekerjaan karena tidak ada disebutkan di papan proyek, Kepala desa (Kades) Sebong Lagoi, Mazlan menyatakan ada empat CV yang melaksanakan pekerjaannya.
Hingga berita ini diunggah belum ada jawaban ataupun klarifikasi dari pihak desa.
Patar Sianioar