Kasdy,SE Kepala Desa Padu Banjar. (Foto dok: Ali, silabusnews.com)
Silabusnews.com,Kayong Utara – Adanya kekisruhan yang mencuat di Publik terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ramai diperbincangkan Khusnya warga di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, dan sempat dimuat di salah satu Media Online hanya karena kesalahpahaman. Dan hal tesebut telah diselesaikan dengan baik oleh pihak pihak terkait.
Kasuryadi Ketua LMP Desa Padu Banjar kepada Silabusnew melalui pesan WhatsApp Rabu(24/06/2020)menuturkan, bahwa dirinya hanya memfasilitasi warga desa yang mempertanyakan dana BST Kemensos yang keluar untuk tahap pertama sekitar pertengahan mei 2020, bahwa menurut warga kurang tepat sasaran.
Terkait itu, kepengurusan BPD Desa Padu Banjar telah habis masa aktifnya pada tanggal 12-5-2020.
“Sebagai salah satu Lembaga Desa kami pengurus LPM di tuntut warga yang minta penjelasan ke Pemerintahan Desa, maka diadakanlah rapat klarifikasi di kantor desa yang dihadiri berbagai elemen perwakilan masyarakat desa,” tutur Kasuryadi.
Menurut Kas, kisruh dipicu bansos KPM BST tahap 2 yang tidak bisa dicairkan dananya karena sudah di kembalikan ke Kantor Cabang PT POS Ketapang, karenakan ada surat resmi dari Pemerintahan Desa Padu Banjar yang menunda dan membatalkan untuk beberapa Keluarga Penerima Manfa’at(KPM).
Kasdy SE Kepala Desa Padu Banjar saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu(24/06/2020) menjelaskan, bahwa semua itu hanya kesalahpahaman dan informasi, yang menyebut pihaknya menghapus Data KPM BST secara sepihak.
“Saya selaku Kepala Desa Padu Banjar selalu melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Sosial Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, dan selalu mengikuti petunjuk dan arahan terkait langkah langkah yang harus di lakukan terhadap data penyaluran bantuan BST ( Bantuan Sosial Tunai ) dari Kementerian Sosial beserta perkembangan dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Kasdy.
Lanjut dijelaskannya.
“Pada saat penyaluran tahap 1 BST dan penyampaian undangan dari Kantor Pos, di laporkan kepada saya dari Pak RT, Dusun, dan staf Operator SIKS-NG di Desa kalau ternyata di temukan ada beberapa data warga Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BST dengan beberapa hal sebagai berikut : Keluarga Tidak di temukan, sudah pindah, Ganda, tidak di tempat berada diluar kabupaten, dapat Bansos lain dan yang tidak Layak atau Mampu. Dengan jumlah total 26 KPM,” lanjutnya lagi.
Menurutnya, saat mendapat laporan bahwa ada beberapa data yang tidak layak dan menyebabkan pertanyaan masyarakat, dirinya dengan cepat langsung menghubungi Kepala Bidang Sosial untuk minta arahan dan petunjuk.
“Terkait hal tersebut dan beliau memberikan pengarahan kepada saya untuk mengumpulkan Data tersebut dan menyampaikan kembali ke bidang sosial, tetapi saya jelaskan untuk beberapa KPM yang ganda dan yang tidak layak serta yang sudah mendapat bansos lainnya sudah mengambil bantuan BST tahap 1, baik melalui Kantor Pos maupun melalui Bank,”kata Kasdy.
”Dari Kepala Bidang Sosial Dinas SP3APMD memberikan arahan untuk mengajukan permohonan usulan penghapusan data 26 KPM BST tersebut dan meminta saya kalau bisa untuk menarik undangan yang ada dengan penerima KPM BST tersebut yang di salurkan melalui Kantor Pos. Pada saat itu saya melaksanakan sesuai mengikuti arahan dan petunjuk sebagaimana mestinya,”imbuh Kasdy.
Dikatakannya, penyampaian Kepala Bidang terkait usulan penghapusan KPM BST , Pemerintahan Desa telah menyebarluaskan informasi dengan menempelkan nama-nama penerima tersebut di warung warung tempat umum.
Namun Setelah beberapa Minggu setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Kepala Bidang Sosial dan Kepala Dinas SP3APMD, ternyata Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten tidak ada kewenangan untuk melakukan Penghapusan, melainkan adalah kewenangan Pusat. Sehingga untuk penyaluran BST Tahap 2, KPM penerima BST tetap bisa di ambil.
Kasdy juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada maksud dan tujuan untuk
melakukan pengajuan usulan Penghapusan Data KPM secara sepihak.
“Saya Selaku Kepala Desa tidak ada maksud dan tujuan untuk melakukan pengajuan usulan Penghapusan Data KPM secara sepihak, ini hanya kesalahpahaman saja. Tentunya Saya selalu mengikuti mekanisme aturan sesuai arahan dan petunjuk dari Bidang Sosial pada saat itu”.
Perihal penundaan penyaluran BST tahap 2, mengingat ada permasalahan data khusunya yang tidak layak atau mampu dari beberapa data KPM penerima BST setelah mendapat informasi dan pengarahan selanjutnya dari Bidang Sosial, perlunya melakukan musyawarah bersama BPD, dan Kepala Dusun, RT, Lembaga dan toko masyarakat atau perwakilan masyarakat dalam menentukan layak atau tidak layak data nama tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam bantuan Program Lainnya.
“Intinya Saya selaku Kepala Desa Padu Banjar dan Pemerintahan Desa tidak ada maksud dan tujuan yang tidak baik, dalam penundaan penyaluran BST tahap 2, yang sebagaimana mestinya bisa di salurkan tepat waktu. Dalam Hal ini saya selaku Kepala Desa dan Pemerintahan Desa, meminta maaf kepada Masyarakat KPM penerima BST yang mengalami keterlambatan pencairan Tahap 2, sekedar informasi saat ini sudah di lakukan penyaluran BST tahap 2 Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 kemarin Di Kantor Pos Melano, dan SK Perpanjangan BPD pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 telah di terima dan sudah aktif Kembali,” pungkas Kasdy.
(Ali)






