Instansi Terkait Didesak Tindak Tegas Gudang BBM Ilegal di Pesisir Batam Batu Besar Nongsa
Batam, Silabusnews – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan pesisir Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga beroperasi secara ilegal. Lokasi yang berdekatan dengan perairan laut ini disinyalir sengaja dipilih untuk memudahkan penampungan minyak hasil kencingan kapal serta pendistribusiannya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada beberapa waktu lalu, bangunan tersebut dipagari seng biru setinggi lebih dari dua meter. Tidak ditemukan papan nama maupun identitas usaha yang menjelaskan aktivitas penyimpanan BBM di sana, sehingga mempertanyakan keabsahan izin operasionalnya.
Warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan aktivitas ini sudah berlangsung lama. “Dulu sempat berhenti sebentar, tapi kembali lagi. Mobil tangki sering keluar masuk, kapan saja siang, sore, hingga malam hari,” ujarnya.
Posisi gudang yang tersembunyi di pesisir juga diduga bertujuan untuk menghindari pengawasan ketat instansi berwenang.
Perlu diketahui, segala bentuk penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin resmi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelanggar Pasal 53 tentang penyimpanan tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Sementara pelanggaran pengangkutan dan niaga diatur Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak berwenang maupun pemilik gudang terkait keberadaan aktivitas tersebut./DN










