Silabusnews.com,Karimun – Sudah Jatuh ketimpa tangga pula inilah pepatah yang cocok disematkan oleh keluarga Lili istri dari Kolianto salah satu turut Tergugat dari permasalahan perjanjian Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Tantimin dan Nek Kecik, yang beralamat Jalan Nusantara Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, saat Permohonan Sita Eksekusi, Jumat lalu (7/12/2018)
Hal ini terjadi, karena ada perdebatan panjang antara pihak keluarga Tantim selaku Pemohon Sita Eksekusi dan Kolianto suami Lili selaku Tergugat”
Dengan kejadian tersebut salah satu keluarga Permohonan Sita Esikusi Tamtimin, S.H menyiram keluarga Kolianto yaitu Lili sebagai istri turut Tergugat dengan oli bersih ketubuh istrinya, saat kejadian tersebut kedua matanya Lili terkena oli bersih selaku turut Tergugat.
Edwar Kelvin dan Ridwan selaku Kuasa Hukum, mengatakan bahwa memang benar pada hari Jumat kemaren telah terjadi Insiden penyiraman oli bersih kepada kliennya.
Kejadian ini terjadi, dikarenakan ada perdebatan panjang akibat Penetapan Sita Eksekusi yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun kepada Kolianto sebagai turut Tergugat untuk menyerahkan Surat Tanah kepada Pemohon eksekusi,”ungkap Kelvin.
“kita baru saja mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Akta Nomor 01/AKTA/Pdt.PK/2018/PN Tbk tanggal 01 November 2018, kita merasa ada keanehan dalam Putusan Pengadilan Negeri Karimun tersebut sebab secara teoritis turut Tergugat itu adalah pihak yang dimasukkan dalam sebuah Perkara hanya sebatas pelengkap identitas para pihak tapi ini Pengadilan malah menetapkan Klien kami sebagai Termohon Eksekusi V, Tergugat 1 sampai Tergugat IV di kemanakan..?, padahal ini perkara “Wanprestasi” tentang jual beli rumah yang seharusnya dibebankan antara Penggugat dan Para Tergugat bukan kepada klien saya selaku Turut Tergugat,”imbuh Ridwan.
Edwar Kelvin melanjutkan, bahwasanya Penetapan Sita Eksekusi tersebut adalah produk lanjutan dari Putusan Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN Tbk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2015, yang menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan Jual Beli kepada Pihak Tantimin (Penggugat), padahal Lili dari suaminya Kolianto pernah membeli tanah tersebut kepada Nek Kecik dan telah pula mendirikan Bangunan Permanen di atas tanah yang di maksud Tantimin, apakah rasional di depan hukum jika kami menyerahkan surat tersebut kepada Pengadilan..?, apakah boleh dilakukan Jual Beli sementara diatas nya berdiri bangunan kami..?, bagaimana tentang nasib bangunan klien saya,”ungkap Kelvin
Dari Pantauan awak media dilapangan, Keributan ini terjadi akibat salah satu Oknum Pengadilan Negeri yang berteriak “TANGKAP SAJA ORANG INI”, sontak saja Edwar selaku Advokat meluapkan Emosinya “bapak – bapak dari Pengadilan harusnya melihat, ini klien Saya barusan di siram Oli bersih oleh Keluarga Pemohon Eksekusi, harusnya bapak netral dan menerima keberatan kami, jangan main tangkap – tangkap saja, harusnya bapak yang menangkap Pemohon eksekusi,”cetus Kelvin.
Sekitar Pukul 11.00 wib Lili klaen kami yang di siram menggunakan Oli bersih oleh salah satu pihak keluarga Tamtim, S.H (Penggugat) akhirnya klaen kami dilarikan ke UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD Karimun, dan disaat bersamaan keributan pun bisa di redamkan dikarenakan Pihak Pengadilan gagal mengambil Surat Tanah yang di maksud,”terang Kelvin.SH.
Atas pernasalahan ini, salah seorang masyarakat sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya turut memberikan komentar dalam permasalahan tersebut,“saya sudah memantau Pengadilan Negeri selama 1 tahun belakangan ini, dalam konteks diatas terlihat jelas Keberpihakan Pengadilan Negeri kepada pihak Tantimin (Penggugat) selaku Pemohon Eksekusi, seharusnya Pengadilan Negeri bersikap Netral, dan mempelajari kasusnya sebaik-baik mungkin supaya tidak terjadi main sita – sita saja surat tanah turut Tergugat, tutupnya (James Nababan)