Silabusnews.com,Karimun – Reklamasi pantai dikawasan RT.04 RW 03 Puakang ujung Kelurahan Sungai Lakam Timur,Kecamatan Karimun di stop lurah setempat, Senin (10/12/2018).
Pantauan di lokasi sekitar pukul14:20 wib terlihat Truk lori dengan mengangkut tanah melakukan penimbunan di daerah Puakang ujung . Lurah Sungai Lakam Timur terlihat mendatangi lokasi penimbunan yang tak jauh dari kantor Kelurahan.
Yudiano Vira Lurah Sungai Lakam Timur mengatakan , Kalo ini kami di kelurahan yang jelas tidak berwenang-wenang karena dia adalah bersertifikat, Yudianovira menjelaskan” Sertifikat ini kita tidak tau tahun berapa, yang jelas kalo sekarang memang tidak ada lagi penertiban sertifikat yang diwilayah pantai dan laut,tegasnya.
Kami minta untuk sementara penimbunan yang saat berjalan ini kita akan Stop, karena tidak ada izinya.” Dia menunggu yang punya pemilik ( Basuki) untuk memenuhi izin sesuai peraturan yang berlaku, barulah bisa menimbun kembali,ucapnya.
Sementara itu Wanto (60) mengatakan bahwa, tanah ini milik Basuki yang saat ini berdomisili di daerah Cirebon, saya cuma disuruh Basuki lihat-lihat saja, menurut Wanto “dia sudah lama beli tanah disini, kemarin dia punya tembok tumbang .jadi dia suruh memperbaikinya lagi,katanya.
Wanto menjelaskan, bahwa tanah ini bersertifikat hak milik hanya untuk ditimbun saja, untuk mau dipagar bukan untuk membangun. serta Wanto mengikuti perintah dari pak Lurah untuk memberhentikan penimbunan tersebut” Ya, kalo tak bisa lagi ” Stop -Stoplah,saya berhenti dululah, ujarnya
Yudiano vira menjelaskan terkait pemasangan batu dilokasi tersebut pihak kelurahan belum ada menerima pemberitahuan atas penimbunan itu, cetusnya.(James Nababan).