Dugaan Tidak Memiliki Izin, Rumah Pengusaha Kosmetik Di Tanjung Uban Di Geledah

Disaksikan Kuasa Hukum KR, dan juga Bhabinkamtibmas Tanjung Uban Selatan, satu persatu kardus dari dalam rumah dinaikkan ke mobil pick up, Rabu 24/04/2024 ( Foto : Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Sekira pukul 02.00 WIB dinihari, Rabu 24/04/2024, rumah KR, ibu tiga anak ini, yang beralamat di Jalan indunsuri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan  terindikasi dijadikan sebagai tempat produksi Skin Care tak berizin, selesai di geledah sejak pukul 11.00 WIB siang, Selasa 23/04/2024, dan selanjutnya dilakukan penyitaan produk racikannya.

Setelah selesai digeledah, dan karena tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), maka seluruh barang yang ada kaitannya dengan permasalahan yang terjadi, disita untuk diamankan oleh BPOM, hal ini disampaikan Irdiansyah Kepala Loka BPOM Tanjungpinang.

Irdiansyah, Kepala Loka BPOM Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Irdiansyah menyampaikan bahwa pemilik Skincare diduga telah melakukan penjualan produk sejak tahun 2021, dan tahun 2023 lalu izinya sudah habis dan tidak berlaku lagi.

“Ini produksi skala rumahan, ini jelas tidak diperbolehkan. Karena untuk produk kosmetik harus diproduksi skala pabrik dan berizin lengkap sesuai prosedur tata kosmetik,” tegasnya.

Dan untuk sanksi akan diterapkan sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dimana setiap produk farmasi harus memenuhi standar mutu tertentu.

Sementara itu, Iwan Kaldy, Kuasa Hukum dari KR selaku pemilik produk skincare menyebutkan jika penyidikan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan oleh pihak BPOM tidak sesuai prosedur. Bahkan ia menyebut akan melakukan praperadilan terhadap tindakan hari ini.

Iwan Kaldy, Kuasa Hukum dari KR

“Kami menilai dalam prosedur kerja mereka saja sudah salah, kami akan secepatnya melakukan praperadilan,” ujarnya.

“Langkah praperdilan merupakan langkah yang akan dilakukan karena proses yang dilakukan BPOM tidak sah,” lanjutnya

Saat ditanya prosedur apa yang tidak sah dari kegiatan yanh dilakukan BPOM, Iwan katakan, bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan ke media karena takut tidak sesuai, sehingga ia akan sampaikan ke muka persidangan secepatnya

“Ada poin yang tidak prosedural, itu sebagai acuan kami untuk menyampaikan pengadilan. Seperti tadi, saksi klien kami tidak diperbolehkan pulang, itu termasuk pelanggaran,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses