Irdiansah, Kepala loka BPOM Tanjungpinang, saat menyampaikan terkait penyitaan barang yang tidak ada izin dari Rabu, 24/04/2024 dinihari (Foto Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Berdasarkan laporan masyarakat ke Loka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang, terkait masalah tidak adanya izin BPOM di produk kecantikan yang dijual ke konsumen, dan ditindaklanjuti untuk mencari kebenaran atas laporan tersebut, maka BPOM menurunkan 10 orang personil, Selasa 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, hal ini disampaikan Irdiansah, Kepala lokal BPOM Tanjungpinang, Rabu dinihari (24/04/2024) sekira pukul 02.00 WIB, usai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan Skincare beserta semua peralatan yang dipakai pemilik rumah untuk melakikan aktivitas si pemilik rumah.
“Pada awalnya, kami menuju ke toko tempat penjualan produk kecantikan dan ditemukan ada yang tidak ada izin BPOM nya,” ujarnya.
Saat penyusunan barang sitaan ke dalam pick up Rabu 24/04/2024 ( foto Patar Sianipar)
“Lalu kami telusuri ke rumah tempat tinggal pemilik usaha, dan ditemukanlah yang sekaligus diduga ada indikasi sebagai rumah produksi (pabrik) pembuatan Skincare,” lanjutnya.
“Mengangkut ke kantor lokal BPOM Tanjungpinang, seluruh barang yang sudah jadi, beserta seluruh peralatan termasuk mesin proses pembuatan dari barang setengah jadi yang di duga berasal dari china,” paparnya.
Pantauan di lapangan, satu pick up penuh barang sitaan dibawa untuk proses selanjutnya.
Patar Sianipar